MAKASSAR — Aktivis pemuda, Khaerul, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera memberikan kejelasan mengenai penanganan dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mencuat sejak 2024.

Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan proses penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM. Dalam sejumlah informasi yang beredar, perkara itu turut dikaitkan dengan mantan Dekan FIKK UNM, Prof. Hasmyati, beserta sejumlah stafnya.

Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Khaerul menilai kejelasan dari Polda Sulsel diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta Polda Sulsel segera memperjelas status penanganan dugaan pungli penerimaan CPNS UNM. Apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau telah dihentikan, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Khaerul.

Ia juga menyinggung informasi yang disebut berasal dari sejumlah dosen dan staf di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menurut informasi tersebut, rekam jejak salah seorang calon dalam proses pemilihan rektor UNM pada 2024 disebut sempat dikaitkan dengan dugaan pungli penerimaan CPNS di lingkungan kampus.

Meski demikian, informasi tersebut belum disampaikan secara resmi oleh kementerian dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Kami berharap, meskipun beredar informasi bahwa pihak kementerian menganggap persoalan pungli tersebut telah diselesaikan secara internal dan kemudian tidak memilih calon rektor yang dimaksud, kami tetap meminta Polda Sulsel menuntaskan serta memperjelas kasus ini melalui proses hukum,” ujar Khaerul.

Menurutnya, penyelesaian secara internal Kementerian dengan tidak memilih calon tersebut, apabila benar dilakukan, tidak serta-merta menggugurkan perlunya kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang telah menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, pihak UNM telah membantah tudingan adanya pungli dalam penerimaan CPNS pada 2024. UNM menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar serta menegaskan bahwa proses dan penentuan kelulusan CPNS dilakukan melalui mekanisme seleksi nasional oleh pihak Kementerian.

Khaerul berharap Polda Sulsel dan kementerian terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terbaru dari Polda Sulsel mengenai status penanganan perkara tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.