TORAJA UTARA — Polemik mengenai tercantumnya nama Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, dalam data desil kesejahteraan sosial menjadi perhatian publik. Pemuda Toraja Utara, Juari Bilolo, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tercantumnya nama seseorang dalam data desil secara otomatis berarti yang bersangkutan merupakan penerima bantuan sosial.

Juari mengatakan, data desil dan status seseorang sebagai penerima bantuan sosial merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Menurutnya, keberadaan nama seseorang dalam data desil tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.

“Nama seseorang tercantum dalam data desil tidak otomatis berarti orang tersebut menerima bantuan sosial, apalagi menerima PKH. Ini adalah dua hal yang perlu dibedakan,” kata Juari dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Juari menyikapi polemik yang berkembang di media sosial terkait status Eva Stevany Rataba dalam data kesejahteraan sosial. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi atau tangkapan layar yang beredar di ruang digital.

Menurut Juari, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana data tersebut dibuat, bagaimana proses pemutakhiran dilakukan, serta lembaga atau pihak mana yang memiliki kewenangan dalam menetapkan dan memperbaiki data kesejahteraan sosial.

Ia juga menyinggung klarifikasi Eva Stevany Rataba yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan sosial tersebut. Bagi Juari, pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi untuk mengetahui persoalan sebenarnya.

“Kalau memang ada persoalan dalam data, mari kita pertanyakan bagaimana data tersebut bisa muncul. Kalau memang ada kesalahan pendataan, mari kita cari tahu siapa yang memiliki kewenangan untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Juari menilai persoalan mengenai data bantuan sosial seharusnya diselesaikan melalui proses verifikasi dan klarifikasi berdasarkan data serta mekanisme administrasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum memiliki dasar yang cukup.

Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Namun, kritik tersebut tetap harus disampaikan berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pejabat publik tentu harus siap menerima kritik dan pertanyaan. Tetapi kritik yang baik adalah kritik yang berdasarkan fakta, bukan sekadar berdasarkan asumsi,” katanya.

Juari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung menyamakan keberadaan nama seseorang dalam basis data dengan status sebagai penerima bantuan sosial. Menurutnya, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status data tersebut sebelum kesimpulan dibuat.

“Bertanya dan langsung menyimpulkan adalah dua hal yang berbeda. Masyarakat boleh meminta transparansi, tetapi pihak yang menjadi sorotan juga harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.

Ia mengaku prihatin dengan cepatnya informasi yang belum memiliki konteks lengkap menyebar melalui media sosial. Sebuah informasi, menurut dia, dapat berpindah dari satu platform ke platform lainnya dalam waktu singkat dan kemudian membentuk opini publik sebelum proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap seseorang. Karena itu, Juari meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang berkaitan dengan persoalan publik.

“Jangan hanya karena sebuah nama muncul dalam sebuah data, kita langsung mengatakan bahwa orang tersebut telah mengambil hak masyarakat. Kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa status sebenarnya dalam data tersebut,” katanya.

Meski menyampaikan pandangan yang cenderung meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap Eva, Juari menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membela Eva Stevany Rataba secara membabi buta.

Ia mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan kesalahan ataupun pelanggaran, persoalan tersebut tetap harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada kesalahan, tentu harus dijelaskan. Kalau memang ada kekeliruan, tentu harus diperbaiki. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Juari juga berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana proses pendataan dilakukan, bagaimana penetapan desil ditentukan, serta bagaimana seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.

Menurut Juari, transparansi menjadi penting agar program bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.

“Saya ingin data bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Karena itu, ketika ada data yang dianggap tidak sesuai, tentu harus diperiksa. Tetapi memperbaiki data dan memberikan penilaian terhadap seseorang adalah dua hal yang berbeda,” katanya.

Ia mengajak masyarakat tetap kritis terhadap informasi yang beredar, tetapi tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum seluruh persoalan diketahui secara jelas.

“Jangan mudah percaya sebelum memeriksa, jangan terburu-buru menyimpulkan sebelum mengetahui fakta, dan berikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan,” tutur Juari.

Juari berharap persoalan yang melibatkan nama Eva Stevany Rataba tersebut dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang transparan serta objektif. Ia menilai penyelesaian persoalan harus diarahkan pada upaya menemukan fakta, bukan sekadar memenangkan perdebatan di media sosial.

“Pada akhirnya, yang kita cari bukan siapa yang menang dalam perdebatan di media sosial. Yang kita cari adalah kebenaran,” pungkasnya.

Juari menegaskan, tercantumnya nama seseorang dalam sebuah data tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa orang tersebut telah menerima bantuan sosial. Menurutnya, status tersebut perlu dipastikan melalui proses verifikasi dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan atas data tersebut.