MAKASSAR — Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulsel memeriksa mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM), Prof Hasmyati, terkait dugaan pungutan liar dalam penerimaan CPNS.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi dua rekaman percakapan yang telah diamankan penyidik. Dalam rekaman tersebut disebut sejumlah jabatan di lingkungan kampus, termasuk rektor, dekan, dan staf.

“Dengan petunjuk itu, harusnya dia diperiksa,” kata Ansar, Jumat (24/7/2026).

Dua rekaman berdurasi sekitar 11 menit dan enam menit itu disebut membahas penyerahan uang sebesar Rp55 juta melalui seseorang yang diduga menjadi perantara. Uang tersebut disebut sebagai tanda terima kasih.

Laksus meminta penyidik mengonfirmasi isi rekaman kepada seluruh pihak yang disebut serta melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus.

Kasus dugaan pungli penerimaan CPNS UNM telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 2024. Sejumlah pihak, termasuk mantan Rektor UNM (Prof Husain Syam), eks dekan FIKK (Prof Hasmyati), dan staf dosen, telah dimintai keterangan.

Prof Hasmyati sebelumnya telah membantah terlibat dalam pungutan tersebut. Pihak UNM juga menegaskan bahwa kelulusan CPNS ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, bukan pihak universitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terbaru dari Polda Sulsel mengenai perkembangan dan status hukum perkara tersebut.