PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan melalui audiensi yang digelar di Palangka Raya, Kamis (2/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal membangun kolaborasi dalam penguatan literasi media, pengawasan penyiaran, hingga peningkatan kualitas informasi yang diterima masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Audiensi diterima langsung oleh Bupati Katingan, Saiful, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hotden Manto Manalu, Kepala Dinas Pendidikan Arianson, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sasmita.
Ketua KPID Kalimantan Tengah, Sesa Mareki, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Katingan yang telah membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan KPID. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam membangun ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Katingan beserta jajaran yang telah menerima audiensi ini. Kami berharap silaturahmi ini menjadi awal lahirnya berbagai kolaborasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Katingan dan Kalimantan Tengah,” ujar Sesa Mareki.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kalimantan Tengah, Novianto Eko Wibowo, memaparkan rencana penguatan kelembagaan melalui penawaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPID Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Kerja sama tersebut dirancang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Katingan dalam berbagai program strategis, mulai dari literasi media, edukasi penyiaran, hingga peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami dan memilah informasi yang sehat, khususnya bagi kalangan pelajar dan generasi muda.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Bachtiar Ali, menegaskan bahwa pengawasan penyiaran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Melalui regulasi tersebut, KPI dan KPID memiliki tugas memastikan lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Ia berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat memperkuat pengawasan terhadap televisi dan radio lokal, sekaligus mendorong peningkatan penyiaran iklan layanan masyarakat yang edukatif.
“Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan ruang siaran yang sehat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas, sekaligus meminimalkan penyebaran konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, maupun hoaks,” kata Bachtiar Ali.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Akhmad Rusdiyan Noor, menilai perkembangan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat dalam membedakan informasi yang benar dengan informasi palsu.
Menurutnya, peningkatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memiliki kemampuan berpikir kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik melalui media penyiaran maupun platform digital.
“Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan literasi masyarakat. Kami ingin generasi muda semakin cerdas dalam menyaring informasi sehingga tidak mudah terpengaruh hoaks maupun konten yang menyesatkan,” ujarnya.
Audiensi tersebut juga dihadiri anggota KPID Kalimantan Tengah, yakni Bachtiar Ali, Novianto Eko Wibowo, Akhmad Rusdiyan Noor, dan Handy Wijaya.
Melalui pertemuan ini, KPID Kalimantan Tengah berharap kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat segera direalisasikan melalui berbagai program bersama yang berorientasi pada penguatan literasi media, peningkatan kualitas penyiaran daerah, serta terciptanya ruang informasi yang sehat, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. //
![]()
