PURUK CAHU – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya menempatkan pembenahan administrasi kelembagaan sebagai agenda utama dalam Rapat Kerja dan Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi DAD, Damang, dan Mantir Tahun 2025. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum adat di tengah perubahan sosial dan sistem pemerintahan modern.
Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya, Kalimantan Tengah, itu dihadiri pengurus DAD, Damang Kepala Adat, serta Mantir dari seluruh kecamatan.
Ketua Umum DAD Murung Raya, Perdie M. Yoseph, menyatakan bahwa hukum adat akan sulit ditegakkan secara konsisten tanpa didukung sistem administrasi yang tertib dan terintegrasi. Menurut dia, penguatan peran tokoh adat harus berjalan seiring dengan pembaruan tata kelola kelembagaan.
“Adat harus tetap hidup, tetapi juga mampu beradaptasi dengan sistem administrasi pemerintahan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Perdie pada Senin, (22/12/2025).
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungan terhadap upaya tersebut. Rapat kerja dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya, yang hadir mewakili Bupati Heriyus. Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menilai penguatan lembaga adat sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas sosial berbasis kearifan lokal.
Menurut Bupati, keberadaan Damang dan Mantir adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi juga berperan dalam penyelesaian konflik sosial di tingkat masyarakat. Karena itu, koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga adat menjadi kebutuhan mendesak.
Sesi utama rapat kerja diisi pemaparan dari Edi Prahara Romong, yang menyoroti pentingnya sistem administrasi adat yang terstandar. Ia menilai dokumentasi keputusan adat, integrasi data antarwilayah, serta pencatatan hukum yang rapi akan memperkuat posisi lembaga adat dalam penyelesaian sengketa.
Menurut Edi, tanpa administrasi yang baik, keputusan adat berisiko kehilangan legitimasi, terutama ketika bersinggungan dengan hukum formal. “Sistem yang terintegrasi akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan para pemangku adat itu sendiri,” ujarnya.
Melalui rapat kerja ini, DAD Murung Raya berharap pelayanan adat di tingkat desa hingga kabupaten dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pembenahan administrasi dinilai sebagai fondasi agar hukum adat tetap relevan dan diakui dalam sistem pemerintahan daerah. //
![]()
