SAMPIT – Penolakan terhadap rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan Aliansi Masyarakat Adat bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kawasan PT Unggul Lestari, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali disampaikan oleh unsur masyarakat Desa Sepayang.
Setelah sebelumnya penolakan disuarakan oleh tokoh masyarakat Weldrek, kini sikap serupa datang dari Mantir Adat Desa Sepayang, Mahir L. Mambay. Ia menilai rencana aksi tersebut tidak mencerminkan kondisi yang dirasakan sebagian masyarakat setempat serta berpotensi mengganggu stabilitas yang selama ini terjaga.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, keberadaan PT Unggul Lestari dinilai telah memberikan kontribusi bagi warga melalui program kemitraan (plasma), pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), dukungan terhadap sektor pendidikan, serta penyerapan tenaga kerja lokal. Mereka juga menyebut proses penyediaan lahan untuk program plasma telah berjalan dengan luas sekitar 230 hektare. Informasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh pihak masyarakat pendukung perusahaan.
Dari sudut pandang masyarakat yang merasakan manfaat tersebut, rencana demonstrasi dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan yang selama ini terjalin antara masyarakat dengan perusahaan.
Mahir mengatakan, hingga saat ini pihak yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat disebut tidak pernah berkoordinasi dengan lembaga adat maupun pemangku adat di Desa Sepayang. Ia juga menyebut para penggagas aksi bukan berasal dari masyarakat Desa Sepayang maupun desa-desa terdekat.
“saya minta kepada pihak penegakkan hukum untuk memastikan legalitas dari para koordinator aksi tersebut sebab kami sebagai masyarakat sepayang sama sekali tidak kenal.” ungkap Mantir Adat Desa Sepayang, Mahir L. Mambay.
Menurut Mahir, apabila aksi tetap dilaksanakan tanpa adanya koordinasi dengan pihak desa maupun lembaga adat, kondisi tersebut berpotensi memicu situasi yang tidak kondusif di Desa Sepayang dan wilayah sekitarnya.
“kepada aliansi masyarakat adat dan LSM silahkan kalau mau menyampaikan aspirasi nya tapi harus jelas dasar hukum dan harus sesuai dengan pakta dilapangan ,jika pun tudingan dari LSM itu benar pasti sudah sejak lama kami yang menurut dan mendemo perusahaan tidak perlu harus orang dari luar yang datang kesepayang untuk demo ” tukas Mahir.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, ketua RT, maupun perangkat desa disebut belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi tersebut.
” Kami dapat informasi dari media sosial whatsapp secara resmi pihak aliansi masyarakat adat dan LSM tidak pernah bersurat arti nya rencana demo itu jika tetap di lakukan maka dinilai sudah melanggar hukum baik positif mau pun adat.” demikian.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat bersama sejumlah LSM telah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juli 2026 di kawasan PT Unggul Lestari, Desa Sepayang, Kecamatan Antang Kalang. Dalam rencana aksi tersebut, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain terkait dugaan belum optimalnya realisasi kebun plasma, pelaksanaan program CSR yang dinilai belum transparan, serta dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Aliansi Masyarakat Adat maupun PT Unggul Lestari sebagai tanggapan atas pernyataan Mantir Adat Desa Sepayang tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik. //
![]()
