MAKASSAR — Pengelolaan anggaran penelitian di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi perhatian menyusul adanya laporan DPP LSM Gempa Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan bernomor 012/K-DPP/GEMPA/LAP-DUMAS/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026 tersebut menyoroti pengelolaan dana penelitian dan pengabdian periode 2023–2025, termasuk mekanisme distribusi anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pihak dengan hubungan kekeluargaan.
Nama mantan Dekan FIKK UNM, Prof. Dr. Hj. Hasmyati, M.Kes., turut disebut dalam laporan tersebut, khususnya berkaitan dengan dugaan konsentrasi pendanaan penelitian pada kelompok penerima tertentu, termasuk anggota keluarga.
Sebagaimana diberitakan Media Gempa Indonesia dalam artikel berjudul Mempertanyakan Ketegasan Kejati Sulsel: Bagaimana Nasib Laporan Dugaan Korupsi dan Nepotisme di FIKK UNM?, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., kembali menyampaikan harapannya terhadap tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami menaruh harapan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk hadir sebagai panglima keadilan,” ujar Amiruddin, sebagaimana dikutip dari pemberitaan tersebut.
Menurut pelapor, penelusuran terhadap dokumen administrasi, mekanisme penetapan penerima hibah, serta pertanggungjawaban anggaran diperlukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan secara objektif.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Keterlibatan anggota keluarga dalam kegiatan penelitian tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan.
Hingga kini, perkembangan resmi penanganan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kejati Sulsel. Sementara itu, tanggapan dari Prof Hasmyati dan pihak UNM juga penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.
Transparansi serta pemeriksaan berdasarkan dokumen diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap tata kelola pendanaan penelitian di lingkungan perguruan tinggi.


