MAKASSAR — Rekam jejak mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Hj. Hasmyati, M.Kes., kembali menjadi perhatian menyusul pemberitaan mengenai dua dugaan perkara di tengah tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM untuk masa jabatan 2027–2031.

Kedua persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen CPNS serta dugaan penyimpangan pengelolaan dana penelitian FIKK UNM periode 2023–2025.

Perkembangan dan hasil penanganan masing-masing laporan masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Dugaan pungli CPNS mencuat sejak 2024. Pihak Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, kembali mendesak Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk meminta keterangan Hasmyati.

Desakan itu berkaitan dengan rekaman percakapan yang disebut memuat pembicaraan mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp55 juta melalui seorang perantara. Menurut Ansar, penyidik perlu mendalami keterangan seluruh pihak yang disebut dalam rekaman untuk memperjelas dugaan peran masing-masing.

Hasmyati sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut pada 2024. Ia menyatakan tidak ada pungutan terhadap mereka yang diterima menjadi ASN dan menilai tuduhan itu tidak berdasar.

Bantahan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan dalam menelaah perkara.

Penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan maupun permintaan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Persoalan berikutnya menyangkut pengelolaan dana penelitian FIKK UNM periode 2023–2025 yang disorot dalam sejumlah pemberitaan.

DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan laporan bernomor 012/K-DPP/GEMPA/LAP-DUMAS/V/2026 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam laporan itu, pelapor mempersoalkan dugaan konsentrasi alokasi dana penelitian kepada kelompok tertentu, potensi konflik kepentingan yang melibatkan hubungan keluarga, serta dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban anggaran.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, mendesak Kejati Sulsel memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Ia meminta pemeriksaan terhadap mekanisme penetapan penerima hibah dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.

Dugaan tersebut masih merupakan versi pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai hasil pemeriksaan resmi.

Keterlibatan anggota keluarga dalam kegiatan penelitian juga tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran.

Untuk menguji dugaan konflik kepentingan maupun penyimpangan anggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen seleksi, penetapan hibah, pelaksanaan kegiatan, dan laporan keuangan, beserta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap rekam jejak Hasmyati menjelang Pilrek UNM perlu disertai kejelasan status kedua laporan serta ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan tanggapan.

Keterangan terbaru dari Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, serta tanggapan Hasmyati dan pihak UNM khususnya mengenai laporan pengelolaan dana penelitian masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.