OPINI, RuangRakyat – Pemberian fasilitas mewah secara selektif di lembaga pemasyarakatan berpotensi mencederai kesetaraan dalam pelaksanaan pidana. Persoalannya terletak pada dasar pemberian fasilitas, terutama apabila kenyamanan khusus hanya dapat dinikmati karena kekayaan, pengaruh, atau hubungan personal.

Secara hukum, pemenuhan kebutuhan dasar narapidana harus tetap dijamin. Namun, fasilitas yang diberikan tanpa alasan objektif dan mekanisme yang dapat diperiksa dapat menimbulkan ketimpangan perlakuan di antara orang-orang yang sama-sama menjalani pidana penjara.

Sebagai ilustrasi hipotetis, seorang narapidana memperoleh kamar pribadi dengan fasilitas berlebihan setelah memberikan pembayaran tidak resmi. Pada saat yang sama, penghuni lain tidak mendapatkan fasilitas dasar yang memadai. Ilustrasi ini menunjukkan bagaimana perbedaan kemampuan ekonomi dapat memengaruhi kondisi pelaksanaan hukuman apabila pengawasan tidak berjalan.

Hak atas Kehidupan yang Layak

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, dan profesionalitas sebagai asas penyelenggaraan pemasyarakatan. Pasal 3 juga memuat asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan pidana tidak boleh disertai perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pasal 9 menjamin sejumlah hak narapidana, termasuk pelayanan kesehatan, makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi, serta perlakuan manusiawi.

Karena itu, makanan bergizi, sanitasi bersih, dan layanan kesehatan tidak tepat dipandang sebagai kemewahan. Kritik terhadap fasilitas istimewa perlu diarahkan pada penyimpangan dalam pemberiannya, sembari tetap mendorong pemenuhan kebutuhan dasar seluruh penghuni.

Pembedaan Harus Memiliki Dasar Objektif

Dalam analisis hukum ini, perlakuan berbeda tidak serta-merta berarti diskriminasi. Narapidana dengan kebutuhan kesehatan atau disabilitas dapat memerlukan fasilitas khusus. Penilaian perlu dilakukan terhadap alasan, prosedur, serta kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, kedudukan sosial dan kemampuan membayar secara tidak resmi tidak dapat dijadikan ukuran kelayakan memperoleh fasilitas. Apabila akses ditentukan oleh faktor tersebut, pelaksanaan pidana berisiko mempertahankan keistimewaan ekonomi di dalam penjara.

Keadaan demikian juga berpotensi mengganggu tujuan pembinaan. Pasal 2 Undang-Undang Pemasyarakatan mengarahkan warga binaan agar memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali hidup secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Untuk mencegah penyimpangan, standar fasilitas perlu dirumuskan secara jelas dan diterapkan secara konsisten. Pemberian fasilitas tambahan sebaiknya disertai alasan tertulis, penanggung jawab, serta evaluasi berkala. Langkah ini membantu membedakan kebutuhan khusus yang sah dengan keistimewaan yang tidak berdasar.

Saluran pengaduan yang aman juga perlu diperkuat. Pemeriksaan sebaiknya menilai kondisi yang dialami penghuni sehari-hari dan menindaklanjuti laporan secara objektif. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pembayaran tidak resmi, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti dan unsur pelanggaran yang terpenuhi.

Perbaikan lapas harus diarahkan pada peningkatan standar kelayakan bagi semua penghuni sekaligus penghapusan perlakuan istimewa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kesetaraan hukum perlu terlihat dalam cara negara melaksanakan pidana, termasuk setelah seseorang berada di balik pintu penjara.