PALANGKA RAYA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyoroti penangkapan dan penahanan dua masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
Kedua warga tersebut yakni Subarno (59) dan Yadi (53). Keduanya ditangkap pada Minggu, 20 September 2026. WALHI Kalteng menilai kasus tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan praktik berladang masyarakat adat, kearifan lokal, serta ketentuan hukum yang mengatur pembukaan lahan untuk kegiatan berladang.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan, bahwa bagi masyarakat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, berladang bukan sekadar aktivitas ekonomi tetapi telah menjadi bagian dari kehidupan, budaya, dan warisan pengetahuan yang berlangsung secara turun-temurun.
Menurutnya proses pembakaran dalam praktik berladang masyarakat setempat dilakukan dengan pengendalian tertentu. Dalam rilisnya WALHI menyebut masyarakat membuat sekat bakar melibatkan warga lain termasuk kepala desa untuk melakukan pengawasan serta memastikan api tidak menjalar ke lahan di sekitarnya.
WALHI juga menyebut lahan yang digunakan dalam kasus tersebut merupakan lahan non-gambut dengan luas masing-masing sekitar 1–2 hektare.

“Regulasi di Indonesia terkhusus dalam UU No. 32 Tahun 2009 telah mengakomodir proses perladangan dengan beberapa ketentuan,” kata Janang dalam rilis WALHI Kalteng, Rabu, 30 September 2026.
Ia merujuk pada Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dalam penjelasannya memberikan ruang terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang sesuai kearifan lokal dengan batasan tertentu termasuk luas maksimal dua hektare per kepala keluarga penggunaan varietas tanaman lokal dan adanya sekat bakar untuk mencegah api meluas.
Atas dasar itu WALHI berpandangan bahwa praktik berladang tradisional tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindak kriminal tanpa melihat konteks tata cara dan kondisi di lapangan.
WALHI Kalteng juga menyoroti posisi Subarno yang disebut bukan hanya sebagai seorang peladang tetapi juga Tokoh Wadian atau Balian Ipaket di Desa Hayaping.
Dalam tradisi masyarakat setempat, Ipaket memiliki peran dalam memimpin ritual adat tahunan sebagai bentuk ucapan syukur setelah panen. Hasil bumi dari ladang menjadi bagian dari persembahan dalam ritual tersebut.
WALHI menilai keberlangsungan aktivitas berladang berkaitan erat dengan keberlangsungan ritual dan pengetahuan adat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu persoalan ini dinilai tidak cukup dilihat hanya dari aspek penegakan hukum pidana tetapi juga perlu mempertimbangkan dimensi sosial dan kebudayaan masyarakat adat.
Ia bahkan mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut serta meminta agar Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya. Menurut Janang, penangkapan terhadap peladang Dayak Maanyan menunjukkan persoalan serius dalam pola perlindungan terhadap masyarakat adat.
Sorotan lain datang dari Manager Advokasi, Kampanye dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, Agung Sesa yang mengatakan, berdasarkan pemantauan WALHI Kalteng, kebakaran juga terjadi di kawasan konsesi dengan luasan yang menurutnya lebih besar. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila penindakan lebih banyak menyasar masyarakat peladang.
“Pola penanganan dalam penegakkan hukum saat terjadinya bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan ini kembali terulang, aparat penegak hukum menjadikan peladang target utama,” ujar Agung.
Ia menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada masyarakat yang melakukan aktivitas berladang. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran di kawasan usaha atau konsesi, maka aktor korporasi juga harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku.
WALHI Kalteng juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat dalam setiap kebijakan maupun tindakan penegakan hukum.
Dalam rilis tersebut, WALHI mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolres Barito Timur dan meminta agar penanganan perkara terhadap dua peladang Dayak Maanyan tersebut tidak mengabaikan konteks kearifan lokal dan keberadaan masyarakat adat.
Bagi WALHI Kalteng persoalan karhutla harus ditangani dengan penegakan hukum yang berbasis bukti sekaligus memastikan masyarakat adat tidak menjadi pihak yang menanggung beban paling besar dari persoalan kebakaran hutan dan lahan. Nv//001
![]()


