JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan hasil kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan setiap norma yang termuat dalam revisi UU Polri harus dipahami sebagai produk politik negara, bukan semata-mata kehendak institusi Polri.
“Undang-Undang merupakan hasil pembahasan dan persetujuan Presiden bersama DPR. Karena itu, setiap ketentuan yang lahir di dalamnya merupakan bagian dari kebijakan politik hukum negara,” kata Sugeng, Jumat (12/6/2026).
Menurut Sugeng, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga batas usia pensiun. Ia menilai kebijakan tersebut masih dapat dipahami dalam perspektif ketatanegaraan karena secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Meski demikian, IPW mengingatkan pentingnya menjaga proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri agar kaderisasi perwira tinggi tetap berjalan sehat dan profesional.
Selain itu, Sugeng menegaskan bahwa penguatan institusi Polri tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi atau penambahan kewenangan. Menurutnya, diperlukan sistem pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif untuk memastikan akuntabilitas institusi kepolisian.
Karena itu, IPW kembali mendorong reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas yang benar-benar independen dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem pengawasan Polri.
“Kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif,” ujarnya.
IPW menilai revisi UU Polri yang baru disahkan belum memberikan penguatan signifikan terhadap posisi Kompolnas karena lembaga tersebut masih berada dalam lingkup eksekutif.
Di samping reformasi kelembagaan, IPW juga menyoroti pentingnya reformasi budaya organisasi di internal Polri. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan selama ini, berbagai instrumen pengawasan internal dinilai masih menghadapi keterbatasan, termasuk adanya kecenderungan budaya solidaritas korps yang berpotensi menghambat penegakan disiplin.
Sugeng menegaskan reformasi Polri ke depan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan kelembagaan, pengawasan, budaya organisasi, serta penerapan sanksi yang tegas dan konsisten.
“Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, upaya mewujudkan Polri yang profesional dan akuntabel akan sulit tercapai secara optimal,” pungkasnya.
