JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS), menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait kemungkinan jabatan Kapolri diisi oleh kalangan sipil merupakan pernyataan yang sarat muatan politik.

Menurut STS, usulan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan kepentingan politik yang sedang berkembang.

“Pernyataan Natalius Pigai ini adalah pernyataan politis. Saya melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut,” kata STS kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Ia bahkan menilai wacana tersebut dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining yang ditujukan untuk memengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri.

“Saya melihat ini sebagai alat tawar politik. Bisa saja ada kepentingan politisi tertentu atau bahkan kepentingan pemerintah yang ingin menekan Polri agar mengikuti agenda politik tertentu,” ujarnya.

STS menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat calon Kapolri sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, Pasal 11 Ayat (6) UU Polri mengatur bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif dan memiliki jenjang kepangkatan serta rekam jejak karier yang memadai di lingkungan Korps Bhayangkara.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan jenjang karier di institusi kepolisian,” tegasnya.

Dalam praktik selama ini, lanjut STS, calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat komisaris jenderal (Komjen) yang pernah menduduki jabatan strategis seperti Kapolda maupun pejabat utama di Mabes Polri.

Karena itu, ia menilai usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh kalangan sipil, termasuk pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil murni, tidak sejalan dengan desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara.

“Posisi Kapolri harus tetap diisi oleh perwira tinggi Polri aktif, sama seperti Panglima TNI yang berasal dari perwira aktif. Polri merupakan institusi keamanan sipil yang dibentuk melalui pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier khusus,” katanya.

STS juga mengingatkan bahwa perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri harus dikaji secara matang agar tidak mengganggu profesionalisme institusi kepolisian.

“Karena itu, menurut saya jabatan Kapolri tetap harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.