SAMPIT — Polemik gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar terhadap damang adat, kepala desa, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkembang. Di tengah sorotan publik, pihak PT Binasawit Abadipratama (BAP) akhirnya memberikan penjelasan singkat terkait posisi para tergugat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, redaksi telah berupaya menghubungi Asean, bagian legal PT Binasawit Abadipratama (BAP) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group, guna meminta konfirmasi terkait perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

Dalam balasan pesan singkat kepada wartawan, Asean menegaskan bahwa gugatan yang diajukan perusahaan tidak mencantumkan jabatan para pihak yang menjadi tergugat, melainkan hanya nama personal masing-masing individu.

“Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan tafsir baru di tengah polemik gugatan terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta anggota DPRD Kotim Parimus.

Sejak awal, publik menyoroti masuknya unsur damang adat, kepala desa, dan anggota legislatif dalam gugatan perdata bernilai fantastis tersebut sebagai bentuk penyeretan kelembagaan adat maupun jabatan publik ke dalam sengketa korporasi.

Namun melalui penjelasan singkat itu, pihak perusahaan menegaskan bahwa gugatan diajukan terhadap individu secara pribadi, bukan terhadap jabatan maupun institusi yang melekat pada masing-masing pihak.

Dalam komunikasi tersebut, Asean juga menyampaikan bahwa dirinya belum memahami secara detail substansi perkara karena penanganan berada di tim perusahaan.

“Sebenarnya saya tidak memahami, yang memahami tim saya, kebetulan hari ini Sabtu jadi sudah pada bubar,” tulisnya.

Redaksi kemudian kembali memperkenalkan identitas media sekaligus menyampaikan sejumlah pertanyaan lanjutan terkait perkara tersebut.

Beberapa poin yang diajukan antara lain mengenai dasar gugatan senilai lebih dari Rp100 miliar, alasan perusahaan memilih jalur hukum dibanding mediasi, dugaan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau kriminalisasi partisipasi publik, persoalan plasma 20 persen, legalitas hak guna usaha (HGU), hingga sikap perusahaan terhadap meningkatnya eskalasi sosial di wilayah Kecamatan Telawang.

Namun setelah menerima daftar pertanyaan tersebut, Asean kembali menyampaikan bahwa dirinya belum memahami persoalan dimaksud.

“Mohon maaf saya tidak faham perihal ini. Tks,” balasnya singkat.

Meski demikian, redaksi menyatakan ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi PT Binasawit Abadipratama maupun Sinar Mas Group apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan resmi terkait perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban substantif dari pihak perusahaan terkait gugatan perdata yang kini menjadi perhatian luas masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Di sisi lain, polemik perkara tersebut terus memantik reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hukum, tokoh adat, kepala desa, hingga masyarakat di Kecamatan Telawang.

Sejumlah pihak menilai konflik tersebut telah melampaui sengketa lahan biasa dan mulai menyentuh persoalan yang lebih luas, seperti perlindungan masyarakat adat, ruang partisipasi publik, hingga arah penyelesaian konflik agraria di kawasan perkebunan sawit. //

Loading