MAKASSAR – Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) melalui komentar Instagram menyampaikan kritik tajam terhadap Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. (Prof. JJ), atas dugaan adanya Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) dengan 6 poin yang dianggap melanggar etika dan peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut komentar FMPP Sulsel melalui akun Instagram pada Postingan BEM FKM Unhas terapat dua poin dalam SPK tersebut menjadi sorotan utama karena diduga kuat melanggar azas netralitas, profesionalitas, independensi, dan nondiskriminatif ASN, serta integritas jabatan rektor perguruan tinggi negeri berstatus PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
Poin 2: “Berkomitmen untuk membantu kepentingan PDI Perjuangan di provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di dunia kampus.” Poin ini dianggap mengandung unsur afiliasi dengan partai politik (PDI Perjuangan) dan komitmen terhadap partai tersebut.
Poin 5: “Menyatakan diri tidak berafiliasi dengan Jusuf Kalla dan kroni-kroninya.” Poin ini dinilai mengandung perilaku diskriminatif terhadap individu dan kelompok tertentu, serta menyinggung harga diri dan martabat Dr. (H.C.) Drs. H. M. Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, yang dikenal sebagai tokoh bangsa dengan kontribusi besar bagi pembangunan Indonesia, termasuk Kampus Unhas di Gowa dan Gedung Olahraga (GOR) Unhas.
FMPP Sulsel menilai perilaku tersebut kurang etis dan terlarang bagi ASN, terutama seorang rektor.
Jika SPK tersebut terbukti sah secara hukum, maka Prof. JJ dinilai tidak layak memimpin Unhas dan diduga melanggar sejumlah peraturan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), antara lain:
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal tentang azas profesionalitas, netralitas, dan nondiskriminatif, serta kewajiban menjaga netralitas.
2. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 Ayat (1) yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang menjadi perantara keuntungan pribadi/orang lain dengan konflik kepentingan.
4. Permendikbud No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN.
5. Kode Etik Dosen dan Pimpinan PTN, termasuk Peraturan Senat Akademik Unhas No. 469124/UN.4/IT.03/2016 yang menyatakan dosen bebas dari pengaruh partai politik atau kelompok tertentu.
FMPP Sulsel menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk verifikasi keabsahan dokumen tersebut, investigasi mendalam, dan sanksi jika terbukti melanggar.
Mereka juga menekankan pentingnya menjaga netralitas kampus sebagai ruang akademik yang bebas dari intervensi politik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektor Universitas Hasanuddin secara pribadi belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian yang terjadi pada tahun 2022 tersebut. Jusuf Kalla (JK), yang memiliki hubungan historis dengan Unhas sebagai alumni dan tokoh nasional, juga belum menyampaikan pernyataan publik.
Kritik ini menambah daftar isu di lingkungan Unhas, Masyarakat pendidikan Sulsel diharapkan tetap menjaga independensi perguruan tinggi demi kemajuan pendidikan nasional.
