MAKASSAR — Sebuah surat yang diklaim berasal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) beredar di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas). Surat tersebut bernomor 0006/E4/WS.01.01/2026, dan ditandatangani oleh Inspektur Investigasi Albertus Agus Windarto.

Dalam surat tersebut, Itjen Kemdiktisaintek disebut akan melakukan pengambilan keterangan terhadap Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, bersama delapan dosen Universitas Hasanuddin.

Adapun nama-nama dosen dan pegawai yang tercantum dalam surat tersebut yakni:
1. Prof. Dr. dr. Idar Mapanggara, Sp.PD., Sp.KP (K)
2. Mardani, S.H., M.Si
3. Prof. Dr. dr. Idrus Andi Paturusi, Sp.B., Sp.OT (K)
4. Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si., Apt
5. Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu, M.A
6. Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos., M.Si
7. Prof. Dr. dr. Haerani Rasyid, M.Kes., Sp.PD-KGH, Sp.GK (K), FINASIM
8. Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, S.T., M.T., IPM., AER

Pemeriksaan Lanjutan Itjen

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa kedatangan Tim Itjen Kemdiktisaintek ini merupakan pemeriksaan lanjutan, menyusul pemanggilan awal terhadap Rektor Unhas yang telah dilakukan pada Desember 2025 lalu.

Pemeriksaan lanjutan tersebut dikabarkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan politik praktis, tetapi juga menyentuh isu lain yang berkembang di internal kampus.

*Disorot: Pilrek, Keuangan, dan Data SDM Senat*

Selain dugaan politik praktis dan kejanggalan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas yang sebelumnya dilaporkan, informasi yang beredar juga menyebutkan adanya pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan universitas.

Tak hanya itu, tim Itjen juga dikabarkan meminta data sumber daya manusia (SDM) anggota Senat Universitas, yang dinilai relevan dalam rangka mendalami laporan terkait tata kelola dan proses pengambilan keputusan di lingkungan Unhas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemdiktisaintek terkait ruang lingkup pemeriksaan maupun status surat yang beredar tersebut.