MAKASSAR — Nama Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc(Prof JJ), mencuat dalam pusaran dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan politik praktis.
Sejak akhir 2025, laporan terhadap rektor yang menjabat periode 2022–2026 itu tengah ditangani Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Investigasi ini tidak berdiri sendiri.
Ia muncul di tengah dinamika pemilihan Rektor Unhas periode 2026–2030, yang oleh sejumlah pihak dinilai menyisakan persoalan prosedural dan dugaan ketimpangan dalam prosesnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, laporan terhadap Prof. Jamaluddin Jompa mulai masuk ke inspektorat pada tahun 2025.
Substansi laporan menyoroti dugaan adanya komitmen tertulis dengan salah satu partai politik, yakni PDI Perjuangan (PDIP), yang disebut-sebut dibuat pada tahun 2022—periode krusial menjelang dan saat pemilihan rektor sebelumnya.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN, yang secara tegas melarang pejabat negara terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kemdiktisaintek telah memeriksa Prof. Jamaluddin Jompa pada Desember 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN dan tata kelola perguruan tinggi.
Hingga awal 2026, inspektorat belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun rekomendasi sanksi.
Proses investigasi disebut masih berjalan dengan menghimpun keterangan dari berbagai pihak, termasuk dokumen pendukung yang dilaporkan.
Di luar dugaan politik praktis, laporan ke inspektorat juga memuat dugaan maladministrasi dalam proses Pemilihan Rektor Unhas periode 2026–2030.
Sejumlah pihak menilai mekanisme yang berjalan tidak sepenuhnya proporsional dan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.
Isu ini menjadi sensitif karena proses pilrek tengah memasuki fase penentuan, di mana Senat Akademik Unhas telah menyerahkan calon rektor kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
Dugaan adanya penyimpangan prosedur pun menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan transparansi tata kelola kampus.
Pihak Universitas Hasanuddin sebelumnya menegaskan bahwa proses pemilihan rektor, baik pada periode 2022–2026 maupun tahapan menuju 2026–2030, telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Kampus juga menyatakan akan menghormati proses pemeriksaan inspektorat dan menunggu hasil resmi.
Sementara itu, Kemdiktisaintek menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perguruan tinggi negeri merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN.
Namun kementerian belum memberikan pernyataan resmi terkait kesimpulan investigasi terhadap Rektor Unhas.
Kasus ini memicu reaksi dari sebagian civitas akademika dan mahasiswa yang menilai isu politik praktis di lingkungan kampus berpotensi menggerus kepercayaan publik serta mengancam kebebasan akademik.
Desakan agar kampus tetap steril dari kepentingan politik praktis pun menguat di ruang publik.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan secara objektif, tanpa spekulasi berlebihan, mengingat belum adanya putusan atau rekomendasi resmi dari inspektorat.
Hingga kini, Prof. JJ masih menjalankan tugasnya sebagai Rektor Unhas.
Statusnya belum berubah sembari menunggu hasil akhir investigasi Inspektorat Kemdiktisaintek.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan netralitas ASN dan tata kelola perguruan tinggi negeri, sekaligus mengingatkan bahwa otonomi kampus tetap harus berjalan seiring dengan akuntabilitas dan pengawasan.
![]()
