PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian setelah Polda Kalteng mengungkap sejumlah kasus pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran meluas di beberapa wilayah. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Senin (28/9/2026)

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa dalam dua pekan terakhir pihaknya mengamankan delapan tersangka dari enam laporan polisi. Dari keseluruhan penanganan, Polda Kalteng dan jajaran kini menangani 46 laporan polisi serta 84 laporan informasi terkait karhutla. Selain itu, penyidik juga tengah menangani perkara terhadap 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.

Dalam rilis tersebut, Polda Kalteng juga mengungkap kasus di Kabupaten Barito Selatan, di mana seorang oknum PNS berinisial N (49) diamankan setelah tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Api kemudian merambat dan membakar lahan sekitar enam hektare. Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Barito Timur. Dua orang berinisial S yang disebut sebagai oknum PNS dan Y yang berprofesi sebagai wiraswasta diamankan setelah aktivitas pembakaran pada 20 September 2026 menyebabkan hampir 11 hektare lahan terbakar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Perkembangan penanganan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPW Fordayak Kalimantan Tengah Dede Purna Budaya. Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran yang terbukti menyebabkan kebakaran harus tetap dilakukan. Namun, menurutnya, persoalan karhutla tidak boleh kemudian disederhanakan dengan menempatkan masyarakat peladang tradisional, khususnya masyarakat Dayak, sebagai pihak yang identik dengan penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“Perladangan berbasis kearifan lokal jangan kemudian diposisikan sebagai sumber persoalan karhutla. Masyarakat Dayak yang melakukan tradisi berladang memiliki aturan, tata cara dan mekanisme pengendalian api yang sudah dilakukan secara turun-temurun,” ujar Dede Purna Budaya.

Menurut Dede, hal paling penting dalam melihat kasus pembakaran lahan adalah membedakan antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan dengan pengendalian api dan pembakaran yang dilakukan tanpa pengendalian hingga api merembet ke kawasan lain. Ia mengatakan masyarakat Dayak yang mengenal tradisi berladang memiliki sejumlah mekanisme sebelum melakukan pembakaran. Salah satunya adalah membuat pembatas api agar pembakaran tidak merembet ke lahan lain.

“Pertama, masyarakat harus membuat pembatas api minimal satu meter sehingga tidak merembet ke lahan-lahan lain. Itu harus benar-benar bersih, jangan sampai ada akar dan lain-lain,” katanya.

Menurut Dede, proses pembakaran juga tidak dilakukan secara individual tanpa pengawasan. Warga lainnya ikut dilibatkan untuk menjaga api dan memastikan proses pembakaran dapat dikendalikan apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

“Kedua, proses pembakaran tersebut harus melibatkan warga lainnya untuk menjaga dan memadamkan api. Jadi kalau ada apa-apa bisa diatasi,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat dengan kearifan lokal selalu memperhatikan ketersediaan air serta kondisi arah angin sebelum melakukan pembakaran.

“Harus ada orang-orang yang menyediakan air. Selain itu pembakaran juga harus melihat arah angin, dan pembakaran dilakukan dari tepi,” katanya.

Dede menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan berarti Fordayak membenarkan pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan atau kebakaran meluas. Menurutnya, apabila seseorang terbukti membakar lahan secara tidak terkendali hingga menyebabkan kebakaran dan memenuhi unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Namun proses hukum tersebut menurutnya harus berbasis fakta dan tidak boleh dibangun atas generalisasi terhadap masyarakat peladang.

“Kita tidak membela pembakaran yang merusak lingkungan. Kalau memang terbukti membakar lalu api merembet dan menyebabkan kebakaran tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi jangan kemudian seluruh masyarakat peladang dianggap sebagai penyebab karhutla,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan rilis terbaru Polda Kalteng yang menunjukkan bahwa kasus karhutla memang memiliki karakter yang beragam. Dalam rilis tersebut polisi tidak hanya menangani perkara perorangan tetapi juga tengah memproses dugaan tindak pidana karhutla yang berkaitan dengan 12 korporasi. Polda menyatakan pembuktian terhadap korporasi masih diperkuat, termasuk dengan melibatkan saksi ahli dan mendalami kepatuhan perusahaan terhadap sarana-prasarana pencegahan serta langkah tanggap darurat ketika kebakaran terjadi.

Bagi Dede fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla harus dilihat sebagai persoalan bersama yang membutuhkan penanganan terhadap seluruh sumber risiko, bukan hanya terhadap aktivitas masyarakat.

“Kalau masyarakat salah proses sesuai hukum. Kalau korporasi salah proses juga sesuai hukum. Prinsipnya harus sama,” Tegas ketua DPW Fordayak itu.

Dede juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum membuka data mengenai lokasi kebakaran secara lebih transparan. Menurutny publik perlu mengetahui secara jelas apakah kebakaran terjadi di lahan masyarakat, kawasan konsesi, kawasan gambut, kawasan perkebunan, atau kawasan lainnya.

“Kalau kita bicara karhutla, jangan hanya melihat masyarakat yang membuka ladang. Kita juga harus melihat kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi. Data harus dibuka, titik koordinatnya di mana, status lahannya apa, siapa yang menguasai atau mengelola kawasan tersebut,” ujarnya.

Menurut Dede, keterbukaan data menjadi penting agar masyarakat tidak mendapatkan kesimpulan yang keliru mengenai sumber karhutla.

Penanganan karhutla tidak cukup hanya melihat siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu melihat kondisi kawasan sebelum terbakar, status penguasaan lahan, karakteristik tutupan lahan, riwayat penggunaan kawasan serta bagaimana sistem pengawasan dilakukan.

“Jangan hanya bilang ada api. Kita harus tahu apinya di mana, status lahannya apa, bagaimana kondisi lahannya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut,” katanya.

Dede mengatakan praktik berladang masyarakat Dayak juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan hukum adat. Menurutnya, masyarakat yang masih mempertahankan tradisi berladang tidak hanya tunduk pada aturan pemerintah tetapi juga memiliki tata aturan adat yang mengatur hubungan masyarakat dengan lingkungan dan ruang hidupnya.

“Peladang tradisional tidak hanya tunduk pada aturan pemerintah, mereka juga tunduk pada hukum adat yang sudah disepakati masyarakat,” katanya.

Dalam praktiknya proses pembukaan lahan juga memiliki tahapan dan ritual adat tertentu. Pembakaran tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan menjadi bagian dari rangkaian aktivitas perladangan yang memiliki aturan sosial dan budaya. Karena itu, Dede meminta pemerintah tidak menghilangkan perspektif budaya ketika membahas persoalan karhutla. ia juga menegaskan bahwa kearifan lokal tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk membenarkan pembakaran yang menyebabkan kerusakan.

“Kearifan lokal bukan berarti bebas membakar. Tetapi kearifan lokal juga jangan dihapus hanya karena ada persoalan karhutla,” ujarnya.

Dede kemudian menyinggung sejarah panjang masyarakat Dayak dalam mengelola lahan dan menjalankan tradisi perladangan.
Menurutnya, masyarakat Dayak telah menjalankan sistem perladangan jauh sebelum berkembangnya berbagai bentuk pengelolaan kawasan modern di Kalimantan.

“Tradisi ladang berpindah yang dilakukan oleh masyarakat Dayak tidak menyebabkan karhutla secara masif,” katanya.
Ia kemudian menyampaikan kritik secara retoris terhadap pandangan yang menjadikan masyarakat peladang sebagai penyebab utama karhutla.

“Kalau tradisi bakar lahan yang dilakukan masyarakat Dayak menyebabkan kebakaran secara besar-besaran, maka Kalimantan tidak akan meninggalkan banyak hutan saat bergabung dengan Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, hubungan masyarakat Dayak dengan hutan dan ladang tidak dapat dilihat hanya dari aktivitas penggunaan api tetapi harus dilihat dari keseluruhan tata kelola tradisional yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau benar cara masyarakat membakar lahan untuk berladang itu salah, maka hutan Kalimantan sudah habis saat merdeka karena hutannya habis dibakar untuk berladang,” katanya.

Menurutnya, masyarakat tradisional yang menjalankan aktivitas perladangan pada umumnya memilih lahan yang dianggap produktif dan sesuai untuk pertanian.

“Wilayah yang terbakar saat ini adalah lahan gambut. Sementara masyarakat tidak mungkin berladang di lahan gambut karena tanahnya tidak subur. Masyarakat tidak pernah berladang di lahan gambut karena tidak subur, mereka pasti cari lahan yang bagus dan subur,” ujarnya.

Dalam penanganan karhutla, Polda Kalteng sendiri menyebut adanya kebutuhan memperkuat pembuktian dalam perkara korporasi, termasuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang dilakukan ketika terjadi kebakaran. Hal tersebut menurut Dede memperlihatkan bahwa karhutla memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar aktivitas membakar lahan.

Dede menilai pemerintah juga perlu memberikan solusi konkret bagi masyarakat apabila pembukaan lahan dengan cara membakar semakin dibatasi. Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian tetap membutuhkan lahan untuk bercocok tanam. Karena itu, larangan harus diikuti dengan alternatif yang dapat dijangkau masyarakat.

“Kalau masyarakat dilarang membakar, berikan mereka alat. Jangan hanya mengatakan jangan membakar, tetapi tidak memberikan solusi bagaimana masyarakat membuka lahannya,” ujarnya.

Menurut Dede, pemerintah dapat memperkuat bantuan peralatan pembukaan lahan tanpa bakar, pendampingan teknologi pertanian, penyuluhan, pembentukan kelompok masyarakat peduli api serta pengawasan berbasis komunitas.
Masyarakat, kata dia, justru dapat menjadi bagian penting dari upaya pencegahan karhutla karena mereka mengenal wilayah tempat tinggal dan lahan garapannya.

“Jangan masyarakat hanya dicari ketika ada persoalan. Masyarakat harus dilibatkan menjadi bagian dari pencegahan,” katanya.

Dede mengapresiasi langkah Polda Kalteng dalam melakukan penegakan hukum terhadap karhutla. Namun, ia meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan berbasis bukti.

“Kalau masyarakat terbukti melakukan pembakaran yang menyebabkan kebakaran, proses. Kalau korporasi terbukti melakukan pelanggaran, proses juga. Jangan ada standar yang berbeda,” katanya.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya penegakan hukum, tetapi bagaimana hukum tersebut diterapkan secara adil terhadap seluruh pihak.
“Jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ujarnya.

Dede juga menilai masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Menurutnya, pengetahuan lokal mengenai kondisi lahan, arah angin, pola pembakaran dan pengendalian api dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla.

“Kita tidak menolak penegakan hukum dan kita tidak membela pembakaran yang menyebabkan kebakaran. Tetapi masyarakat peladang juga jangan dijadikan kambing hitam. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan data dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Karhutla di Kalimantan Tengah harus dilihat sebagai persoalan yang memiliki banyak dimensi, mulai dari lingkungan, ekonomi masyarakat, budaya, hukum adat, tata ruang, karakteristik lahan hingga tata kelola kawasan. Karena itu penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah tersangka.

Yang lebih penting adalah memastikan setiap kebakaran dapat ditelusuri berdasarkan fakta: di mana kebakaran terjadi, bagaimana api bermula, bagaimana status lahannya, siapa yang mengelola kawasan tersebut, bagaimana pengawasannya, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana.

Sebab menjaga lingkungan tidak harus berarti mengkriminalisasi masyarakat peladang. Dan membela masyarakat peladang juga tidak berarti membenarkan pembakaran yang merusak lingkungan. Yang dibutuhkan Kalimantan Tengah adalah penegakan hukum yang adil, keterbukaan data, penghormatan terhadap hukum adat, perlindungan terhadap lingkungan, serta solusi nyata bagi masyarakat dalam mengelola ruang hidupnya. Nv//001

Loading