JAKARTA – Kantor Aghasar Law Firm resmi memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada anak berinisial MWP (6), yang diduga menjadi korban perundungan hingga mengalami insiden tersengat listrik di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum dari Aghasar Law Firm telah menemui orang tua korban pada Kamis, 11 Juni 2026. Pada hari yang sama, ibu korban memberikan kuasa kepada tim hukum untuk melakukan advokasi dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut bermula ketika MWP meminta izin kepada orang tuanya untuk bermain di taman yang tidak jauh dari rumah pada Minggu, 7 Juni 2026. Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima informasi bahwa korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan luka lecet pada kedua kaki.
Dari informasi awal yang diperoleh, korban diduga berinteraksi dengan dua orang yang usianya lebih tua. Korban diketahui berusia enam tahun, sementara kedua terduga pelaku disebut berusia sekitar 13 tahun dan 18 tahun.
Dalam video dan informasi yang beredar di media sosial, korban disebut sempat dibawa ke arah sebuah tiang penerangan taman sebelum akhirnya mengalami sengatan listrik yang diduga berasal dari instalasi pada tiang tersebut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan keluarga yang beredar di media sosial, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan mengalami kondisi kritis selama beberapa jam. Keluarga juga menyebut bahwa pascakejadian korban mengalami trauma, menjadi takut bertemu orang lain, dan masih sering mengeluhkan rasa sakit.
Kuasa hukum korban, Irfan Aghasar, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak, mengingat korban masih berusia enam tahun dan diketahui memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.
“Seluruh proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Negara wajib memastikan hak-hak anak korban terlindungi secara maksimal, termasuk hak atas pemulihan fisik dan psikologis,” ujar Irfan.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada penyebab langsung korban tersengat listrik. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan adanya rangkaian tindakan perundungan, pemalakan, atau bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi sebelum peristiwa tersebut.
“Jika benar terdapat dugaan perundungan maupun pemalakan yang berlangsung berulang sebelum kejadian, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara mendalam karena dapat menjadi petunjuk penting mengenai motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi,” katanya.
Irfan menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang. Namun demikian, ia berharap perkara ini dapat ditangani secara serius dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban.
“Kami akan mengawal proses hukum ini agar anak korban memperoleh keadilan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain aspek pidana, kuasa hukum juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban mengingat dampak trauma yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk menelusuri seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap korban.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas, dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan yang dapat mengancam keselamatan dan tumbuh kembang mereka.
