PULANG PISAU – Puluhan orang dari berbagai organisasi masyarakat dan warga Desa Ramang yang tergabung dalam Aliansi Dayak Rumpun Ije Betang menggelar aksi damai di depan kantor PT. Agro Green Lestari (AGL), Rabu (14/5/2025).
Mereka menyuarakan penolakan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen lahan yang diajukan perusahaan terhadap Kepala Desa Ramang, Ramba.
Massa mendesak agar PT. AGL mencabut laporan tersebut dan menghentikan proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Pulang Pisau. 
Menanggapi aksi itu, pihak PT. AGL melalui perwakilannya, Raden, menyampaikan bahwa perusahaan terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung merupakan ranah kepolisian dan tidak bisa serta-merta dihentikan oleh pihak perusahaan.
“Saya hadir di sini bukan untuk mengambil keputusan, melainkan sebagai wakil perusahaan untuk menerima dan menyampaikan aspirasi massa aksi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Raden di hadapan peserta aksi.
Perusahaan menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran hukum yang harus diproses secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua DPRD Pulang Pisau, pihak Kesbangpol, Kapolres, serta perwakilan Pemda, perundingan sempat berlangsung tegang. Kuasa hukum Kepala Desa Ramang mendesak agar laporan dicabut demi menjaga nama baik kliennya.
Namun, pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan ini sudah dalam tahap penyelidikan selama kurang lebih 1,5 tahun. Dan selama itu pihaknya sudah mendorong Ramba agar penyelesaian dilakukan dengan pendekatan musyawarah.
konflik lahan ini telah berlarut sejak tahun 2018 dan berdampak serius pada aktivitas perusahaan, termasuk mandeknya panen selama bertahun-tahun.
“Kami menghargai keinginan masyarakat untuk berdamai, namun kasus ini sudah berada dalam proses penyelidikan yang tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa dasar hukum,” ujar perwakilan dari Polres Pulang Pisau.
Sebagai bentuk komitmen terhadap dialog dan penyelesaian damai, perusahaan bersama perwakilan masyarakat akhirnya menandatangani surat kesepahaman. PT. AGL diberi waktu 3×24 jam untuk merespons tuntutan massa secara resmi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal, mengapresiasi kedua belah pihak karena sudah melaksanakan aksi dengan damai dan tertip. Ia menambahkan pihaknya akan terus mengawal ini demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Sementara iru Tandean Ketua DPRD Pulang Pisau di tempat yang sama mengatakan, pihaknya datang sebegai penengah, dan berharap perosalan ini cepat terselesaiakan dengan sesuai proses yang berlangsung.
“Kepentingan kita di sini yaitu untuk menjadi penengah, dan harapan kami semoga perosalan ini dapat segera terselaikan” tutup Tandean. Nv//001
![]()
