SANGATTA – Kecelakaan kerja tragis kembali terjadi di sektor pertambangan. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja di area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Peristiwa nahas tersebut terjadi di tengah kondisi cuaca ekstrem dengan intensitas hujan sangat lebat, di mana curah hujan tercatat mencapai 123 milimeter per hari.
Koordinator Wilayah VI PP GMKI MB 2025/2027, Julio Antou, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi pengingat serius akan pentingnya disiplin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi.
“Keselamatan kerja tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun, termasuk kepentingan operasional dan target produksi. Nyawa manusia harus selalu menjadi prioritas utama,” tegas Julio dalam keterangannya.
Menurutnya, perusahaan tambang wajib memiliki standar ambang batas cuaca yang jelas dan tegas sebagai dasar penghentian sementara aktivitas operasional. Kondisi hujan ekstrem, lanjut Julio, seharusnya menjadi indikator utama untuk melakukan evaluasi risiko dan pengambilan keputusan cepat demi mencegah kecelakaan kerja.
GMKI juga meminta manajemen PT Kaltim Prima Coal untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap penyebab pasti terjadinya insiden tersebut. Hasil investigasi dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, Julio menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan seluruh kewajiban terhadap korban dan keluarganya, termasuk hak-hak normatif dan kompensasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi secara adil,” ujarnya.
Secara regulasi, keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja di seluruh aktivitas kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menegaskan kewajiban perusahaan dalam mengelola risiko dan mencegah kecelakaan kerja secara sistematis. Di sektor pertambangan, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan perusahaan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan kerja.
Korwil VI GMKI ini menilai bahwa penegakan K3 tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja yang dijalankan secara konsisten di seluruh level perusahaan.
“Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi KPC, tetapi juga bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia, agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas utama,” tutup Julio Antou. //
![]()
