PALANGKA RAYA – Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan resmi menjadi kuasa hukum Ibu Fatimah, orang tua dari Anak Korban berinisial A, dalam perkara dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya.

Penunjukan kuasa hukum tersebut terhitung sejak 21 Oktober 2026. Peristiwa dugaan perundungan itu sendiri disebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026 dan kini tengah dalam proses penanganan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Ketua Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan, Destano Anugrahnu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal perkara tersebut demi memastikan hak-hak Anak Korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

Dalam pernyataan resminya, Destano mengecam keras dugaan tindakan perundungan yang menimpa Anak Korban A. Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang tanpa mengalami kekerasan maupun perundungan.

“Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang tanpa mengalami kekerasan maupun perundungan,” tegasnya.

Ia berharap perkara tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak, sekaligus momentum untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan di lingkungan masyarakat maupun pendidikan.

Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan juga mengingatkan masyarakat agar tetap bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar.

Destano meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, termasuk foto, video, maupun identitas anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, perhatian terhadap korban tidak boleh berkembang menjadi tindakan intimidasi, ancaman, teror, persekusi, maupun penghakiman melalui media sosial terhadap anak yang diduga terlibat ataupun keluarganya. L

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus berlaku bagi semua anak tanpa terkecuali.

“Perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum bukan melalui tindakan main hakim sendiri. Kita perlu menjaga agar proses penegakan hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru yang merugikan anak-anak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan perundungan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga ruang sosial yang aman.

Lebih lanjut Destano menyampaikan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berlangsung di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal perkembangan perkara sekaligus memastikan hak-hak Anak Korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya.

“Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal perkembangan perkara ini untuk memastikan hak-hak Anak Korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya,” ungkap Destano.

Ia menegaskan, komitmen pendampingan hukum terhadap Anak Korban tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum atas dugaan perbuatan yang terjadi, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang diperlukan.

Destano menilai perkara dugaan perundungan tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat, keluarga, lingkungan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, upaya mencari keadilan harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak anak. Karena itu, seluruh pihak diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak.

“Keadilan bukan hanya mengenai penegakan hukum terhadap perbuatan yang terbukti terjadi, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang diperlukan,” tegasnya.

Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan menyatakan akan menjalankan tugas pendampingan secara profesional dan bertanggung jawab demi kepentingan hukum serta perlindungan hak-hak Anak Korban.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat menahan diri, tidak menyebarkan identitas anak, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nv//001

Loading