PALANGKA RAYA — Kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi kelas IV sekolah dasar di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian masyarakat setelah video yang diduga merekam peristiwa tersebut beredar di media sosial. Informasi mengenai kasus ini diberitakan pada 17 Oktober 2026.
Anak yang diduga menjadi korban disebut mengalami kekerasan fisik, sementara anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut masih berstatus pelajar SMP. Namun, informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan tidak menjelaskan secara terperinci waktu dan lokasi kejadian, kronologi lengkap, maupun hasil pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pada hari pemberitaan tersebut, keluarga korban dan keluarga anak yang diduga melakukan perundungan dilaporkan mencapai kesepakatan damai melalui mediasi di Mapolresta Palangka Raya. Kesepakatan itu menjadi bagian dari penyelesaian antara keluarga, tetapi tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh aspek penanganan hukum telah selesai. Proses lebih lanjut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa usia anak pada saat perbuatan dilakukan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan bentuk penanganan. Anak yang berkonflik dengan hukum berusia 12 tahun hingga belum 18 tahun. Sementara itu, anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana, sesuai Pasal 69 ayat (2) UU SPPA.
UU SPPA juga mengatur upaya diversi pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri apabila persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaannya tidak boleh digunakan untuk menutupi kekerasan atau memaksa korban menyetujui perdamaian.
Perlindungan terhadap korban tetap menjadi hal utama. Korban perlu memperoleh rasa aman, pemeriksaan kesehatan jika diperlukan, pendampingan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta dukungan agar dapat kembali mengikuti kegiatan belajar. Identitas anak yang terlibat juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan stigma atau memperburuk kondisi psikologis mereka.
Sekolah, orang tua, pemerintah, dan aparat penegak hukum memiliki peran dalam mencegah kejadian serupa. Sekolah perlu mengevaluasi mekanisme pencegahan dan pelaporan kekerasan, sedangkan orang tua dan lingkungan sekitar perlu memberikan edukasi tentang perilaku yang aman serta menghormati orang lain. Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar ditangani secara tepat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan terhadap anak tidak semestinya dianggap sebagai kenakalan biasa. Penanganan perlu memastikan keselamatan dan pemulihan korban, sekaligus menjamin proses yang adil serta pembinaan yang sesuai bagi anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.


