PALANGKA RAYA – Forum Pemuda Dayak (Fordayak) DPW Kalimantan Tengah meminta penanganan hukum terhadap warga Hahaping inisial (S) dan (Y) yang sedang menjalani proses di kepolisian terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang dilakukan secara bijak. Fordayak juga meminta agar masyarakat Dayak yang menjalankan praktik berladang tradisional tidak serta-merta dikambinghitamkan.
Hal itu ditegaskan Ketua Harian DPW Fordayak Kalimantan Tengah, Robertson, menyampaikan sikap tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media Rabu 30 sep 2026
Robertson mengatakan dirinya mengetahui adanya warga di daerah kampung halamannya yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Polres Barito Timur terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang.
Robertson merupakan warga kelahiran Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dan kini menetap di Palangka Raya.
Ia meminta seluruh pihak yang berkompeten menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana. Menurutnya, pihak adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), lembaga kedamangan, serta tokoh masyarakat Barito Timur juga perlu menyikapi persoalan tersebut, jangan mendiam kan masalah ini.
Robertson menyampaikan bahwa masyarakat Dayak telah menjalankan praktik berladang secara turun-temurun dengan menggunakan metode yang dalam penyampaiannya ia sebut sebagai “rumpuk bakar”.
Ia berpendapat praktik tersebut telah dilakukan masyarakat Dayak selama ribuan tahun dan menurutnya tidak pernah menjadi atau menyebabkan bencana alam.Robertson juga mengaitkan persoalan kabut asap dalam skala besar dengan perkembangan korporasi perkebunan dan perusahaan lainnya sejak era 2000-an.
Pernyataan mengenai sejarah praktik berladang dan kaitannya dengan perkembangan korporasi tersebut merupakan pandangan Robertson sebagaimana disampaikan kepada media.Ia meminta penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada target kasus, tetapi juga memperhatikan kearifan lokal serta kondisi petani kecil yang masih menjalankan aktivitas berladang secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Robertson berharap unsur pimpinan di berbagai lini dan sektor di Barito Timur segera menyikapi persoalan tersebut.Ia meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan di luar hukum positif dengan mengedepankan penyelesaian falsafah Huma Betang.
Di sisi lain, Robertson menegaskan Fordayak DPW Kalimantan Tengah tetap menghormati tugas kepolisian dalam menangani perkara tersebut.namun juga meminta pertimbangan kearifan lokal jangan di abaikan
Fordayak juga mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat memicu karhutla, memperburuk kondisi lingkungan, serta menurunkan kualitas udara.Namun, menurut Robertson, masyarakat Barito Timur masih menjalankan aktivitas berladang secara tradisional. Karena itu, ia meminta aspek kearifan lokal dan kondisi masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.
Robertson menyatakan dirinya akan koordinasi bersama unsur Pengurus DPD Fordayak Barito Timur akan mengawal dan memonitor perkembangan kasus tersebut.
Fordayak meminta seluruh pihak terkait dapat menyikapi perkara ini secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertimbangkan keberadaan tradisi berladang masyarakat Dayak. Dan juga ada perbedaan stetment KAPOLDA KALTENG saat rilis media mengatakan luas 11 hektar. Sementara hasil sidak rekan2 ormas di BARTIM luas ladang hanya 1,1 jektar. Kasus ini terkesan di pksakan tegas beliau. Nv//001
![]()


