BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor mendesak aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor saat melakukan pembongkaran tiang eks-Sentra Pedagang Kaki Lima (SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

Korban berinisial N dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik dari Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN ketika proses pembongkaran tiang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang beredar, sistem proteksi jaringan listrik PLN langsung bekerja memutus aliran listrik (trip) setelah tiang yang dibongkar bersentuhan dengan kabel tegangan menengah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan aparat penegak hukum perlu mengusut secara mendalam penyebab insiden tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian mendalami secara menyeluruh kejadian yang terjadi di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Bogor Utara. Semua aspek harus diperiksa agar penyebab pasti kecelakaan dapat diketahui,” ujar Fajar, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, insiden itu tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi pengingat penting mengenai tata kelola infrastruktur utilitas di Kota Bogor yang masih memerlukan pembenahan.

Ia menilai prosedur teknis dalam pelaksanaan pembongkaran tiang perlu dievaluasi agar memenuhi standar keselamatan kerja dan tidak membahayakan para petugas di lapangan.

“Kami melihat ada aspek teknis yang perlu dievaluasi dalam proses pencabutan tiang. Persoalan ini juga berkaitan dengan penataan tiang dan jaringan kabel yang selama ini menjadi perhatian di Kota Bogor,” katanya.

Selain itu, Fajar turut menyoroti keberadaan tiang milik penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP).

Menurutnya, setiap pemasangan tiang harus memenuhi ketentuan perizinan serta memperoleh rekomendasi teknis dari pemerintah daerah sebelum dilakukan di lapangan.

“Setiap ISP yang melakukan penanaman tiang wajib memiliki izin dan rekomendasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Bogor juga meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan insiden tersebut apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami meminta kepolisian mengusut siapa saja yang diduga bertanggung jawab, terutama apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak ketiga maupun pihak lain yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ujar Fajar.

Ia berharap hasil penyelidikan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan prosedur keselamatan kerja serta penataan jaringan utilitas di Kota Bogor agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.