MAKASSAR – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan serius atas insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja di Makassar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026. Korban diketahui bernama Bentrand Eko Prasetya Radiman (18), yang diduga ditembak oleh salah satu anggota kepolisian hingga meninggal dunia.

GMKI Cabang Makassar mengecam keras tindakan aparat yang dinilai represif dalam peristiwa tersebut.

“GMKI Cabang Makassar mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam kondisi yang benar-benar mendesak serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”

Secara normatif, GMKI menyebut bahwa tindakan kepolisian telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Peraturan Kepolisian tentang kode etik profesi Polri, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur tindak pidana.

Menurut GMKI Cabang Makassar, apabila tindakan aparat tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GMKI Cabang Makassar juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.

Tuntutan kepada Polrestabes Makassar

GMKI Cabang Makassar meminta Kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk:

  1. Segera menonaktifkan anggota yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan.

  2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

  3. Memberikan akses pendampingan hukum dan memastikan perlindungan terhadap keluarga korban.

  4. Membuka secara jelas kronologi kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Tuntutan kepada Polda Sulawesi Selatan

Selain itu, GMKI juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk:

  1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara.

  2. Menjamin proses pemeriksaan kode etik dan pidana berjalan profesional, independen, dan akuntabel.

  3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

  4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api di jajaran kepolisian.

GMKI Cabang Makassar juga menilai bahwa sejumlah kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian belakangan ini menjadi sorotan publik.

“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”

Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu serta menekankan pentingnya reformasi kepolisian yang tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum. //

Loading