BOGOR – Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa mahasiswa GMNI yang berujung pada vandalisme di kompleks Balai Kota Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025 sore.

STS menilai aksi coret-coret itu tidak bisa disebut sebagai tindak pidana karena tidak ada kerusakan. Ia menyebut langkah reaktif hingga melaporkan kasus ke kepolisian kurang tepat.

“Itu bukan pengerusakan. Kasus ini akan sulit dinyatakan sebagai tindak pidana karena tidak ada perusakan dan coretannya sudah dicat kembali,” ujar politikus PSI yang juga menjabat Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

Menurutnya, tindakan mahasiswa GMNI lebih merupakan ekspresi frustrasi terhadap realita bangsa. Ia menambahkan, jika Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membuka ruang diskusi, aksi vandalisme tidak akan terjadi.

“Sikap Kasatpol PP juga sudah benar membolehkan mereka aksi di selasar balai kota,” imbuhnya.

Terkait laporan dugaan tindak pidana perusakan benda cagar budaya yang diajukan ke Polresta Bogor oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, STS meminta polisi agar bijak.

“Saya berharap polisi dapat melihat dan menangani hal ini dengan cermat. Sebab saya khawatir, penanganan kasus ini dibawa ke ranah pidana justru menjadi pemicu aksi yang lebih besar dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung informasi bahwa mahasiswa lintas organisasi sudah siap merespons jika insiden ini diproses ke ranah pidana.

Dalam unjuk rasa itu, GMNI membawa dua tuntutan utama. Pertama, Pemkot Bogor diminta bertanggung jawab atas tragedi maut di TPAS Galuga, yang mereka nilai sebagai kegagalan tata kelola sampah, bukan sekadar kecelakaan.

Kedua, mereka menuntut tanggung jawab pemerintah kota terkait utang serta kekacauan tata kelola keuangan di RSUD Kota Bogor.