JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum yang muncul setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dipahami secara sederhana, karena kebijakan tersebut lahir di tengah dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menutup ruang penugasan anggota Polri di luar struktur institusi, pada Senin, 15 Desember 2025.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, persoalan ini harus dibaca dalam konteks dinamika politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang berada dalam situasi VUCA, yakni volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity. Menurutnya, unsur volatility terlihat dari perubahan regulasi yang sangat cepat dan drastis setelah MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Putusan MK tersebut menjadi shock bagi organisasi Polri karena berdampak langsung pada ribuan personel yang sedang bertugas di luar institusi,” ujar Sugeng.

IPW menilai dampak lanjutan dari putusan itu memunculkan uncertainty atau ketidakpastian, khususnya terkait dilema hukum dan karier ribuan anggota Polri aktif. Jika merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri, para personel tersebut secara hukum harus mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi, yang berpotensi membuat mereka kehilangan jabatan struktural di internal Polri atau bahkan memilih pensiun dini.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi complexity, karena Polri harus menata ulang ribuan personel yang berpotensi kembali ke institusi, sementara ketersediaan jabatan internal sangat terbatas dan sebagian besar telah terisi. “Putusan MK ini menimbulkan kompleksitas tinggi terkait penempatan kembali anggota Polri yang ditarik dari jabatan sipil,” kata Sugeng.

Selain itu, IPW juga menyoroti adanya ambiguity atau ambiguitas norma hukum. Di satu sisi, Putusan MK membatasi penugasan Polri di luar institusi, namun di sisi lain politik hukum negara justru membuka ruang luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Secara norma, negara mengakomodasi jabatan sipil diisi TNI aktif, sementara Polri sebagai institusi sipil justru dipersempit ruang geraknya oleh putusan MK. Ini menimbulkan ambiguitas hukum dan pertanyaan publik,” tegas Sugeng.

IPW menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong birokrasi sipil menjadi semakin militeristik dan menciptakan ketidakseimbangan dalam relasi sipil-militer. Dalam konteks itu, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dipandang sebagai manuver strategis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi organisasi Polri dan anggotanya dari tekanan akibat Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

“Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai langkah berani Kapolri. Meski dapat dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK, kebijakan ini merupakan tindakan kepemimpinan yang realistis untuk menjaga keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi sipil-militer,” pungkas Sugeng.