PALANGKA RAYA – Kehadiran perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, membawa dampak besar bagi masyarakat di empat desa, yaitu Parang Batang, Paring Raya, Sembuluh I, dan Sembuluh II.
Hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mengungkap bahwa perubahan sosial dan ekonomi di desa-desa tersebut semakin mengkhawatirkan, terutama akibat alih fungsi lahan yang membuat masyarakat kehilangan kontrol atas tanah dan sumber daya mereka.
Laporan YMKL menunjukan bahwa sebelum ekspansi sawit, masyarakat masih memiliki akses terhadap hutan dan danau untuk bertani, berkebun, dan berdagang namun, kini lahan-lahan tersebut telah beralih ke perusahaan sawit, menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencaharian tradisional dan terpaksa bekerja sebagai buruh perkebunan dengan upah rendah.
“Dulu masyarakat bisa bertani dan berdagang dengan memanfaatkan sumber daya alam di sekitar mereka. Sekarang, dengan sebagian besar lahan sudah dikuasai perusahaan, satu-satunya pilihan adalah bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga hilangnya keterampilan bertani yang selama ini menjadi warisan turun-temurun,” ujar Djayu Sukma Ifantara, Project Officer YMKL untuk Kalimantan.
Survei YMKL menemukan bahwa ada 14 perusahaan sawit yang menguasai ribuan hektare lahan di empat desa tersebut. Misalnya, di Desa Paring Raya, 41% lahan telah dikuasai dua perusahaan besar, PT Wana Sawit Subur Lestari II (1.242,48 ha) dan PT Musirawas Citra Harpindo (1.622,63 ha) tentu situasi serupa terjadi di Desa Parang Batang, di mana 49% lahan sudah dikuasai tiga perusahaan perkebunan.
Di Desa Sembuluh I, angka kepemilikan perusahaan bahkan lebih mencengangkan, tiga perusahaan sawit menguasai 71% lahan, meninggalkan hanya 29% untuk masyarakat, sementara itu, di Desa Sembuluh II, enam perusahaan sawit telah mendapatkan izin atas 45% dari total lahan desa.
Selain kehilangan lahan, masyarakat juga menghadapi kesulitan dalam skema kemitraan plasma yang ditawarkan perusahaan. Program ini mensyaratkan masyarakat menyediakan lahan sebagai modal awal, sementara mayoritas warga sudah tidak memiliki tanah lagi. Akibatnya, keuntungan ekonomi yang mereka dapatkan sebatas upah sebagai buruh harian, yang sering kali tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya upah pekerja di perkebunan sawit di Desa Parang Batang, buruh perkebunan hanya menerima upah Rp 80.000 per hari, yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Astridningtyas, staf YMKL untuk Kalimantan, menyoroti ketidakadilan dalam sistem ekonomi yang diterapkan perusahaan sawit. “Perkebunan sawit memang menjanjikan keuntungan ekonomi besar, tapi kenyataannya masyarakat lokal kehilangan tanah mereka, hanya menjadi pekerja dengan keterampilan yang semakin berkurang, dan tidak punya kontrol atas masa depan ekonomi mereka sendiri,” jelasnya.
Selain itu, pola kepemilikan tanah juga berubah drastis di Desa Sembuluh I dan II, misalnya, sistem kepemilikan plasma dikelola oleh koperasi bukan individu, hal ini membuat masyarakat semakin rentan kehilangan akses terhadap lahan mereka sendiri karena kepemilikan bergantung pada kebijakan perusahaan atau koperasi yang mengelolanya.
Mayoritas masyarakat kini bekerja sebagai buruh sawit dengan penghasilan terbatas, mereka tidak memiliki akses untuk berdiskusi atau bernegosiasi dengan perusahaan terkait upah dan kondisi kerja.
Terjadi “deskilling” atau hilangnya keterampilan bertani dan berburu. Dengan lahan yang semakin terbatas, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan produktif, dan ketergantungan terhadap utang pun semakin meningkat.
Alternatif pekerjaan semakin sulit ditemukan. jika dulu masyarakat bisa bertani, berburu, dan berdagang, kini mereka tidak lagi memiliki pilihan lain karena hutan dan lahan telah dikuasai perusahaan.
Dengan kondisi seperti ini, masa depan masyarakat desa di sekitar perkebunan sawit semakin tidak menentu. Tanpa adanya intervensi dari pemerintah untuk memperjelas hak masyarakat atas tanah dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan, ketimpangan sosial di wilayah ini akan terus meningkat.
“Kalau tidak ada kebijakan yang berpihak pada masyarakat, mereka akan terus terjebak dalam sistem yang merugikan. Sudah kehilangan tanah, kehilangan keterampilan, sekarang juga kehilangan harapan untuk hidup mandiri,” tutup Djayu.
Hasil survei YMKL ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan perusahaan sawit agar segera mencari solusi yang lebih adil bagi masyarakat. Kebijakan tentang skema plasma, sistem upah, serta akses terhadap lahan harus dievaluasi agar masyarakat tidak semakin terpinggirkan.
Perubahan sosial di sekitar perkebunan sawit bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan, hak atas tanah, dan masa depan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam, jika tidak ada langkah nyata, bukan tidak mungkin kondisi ini akan semakin memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi di Kalimantan Tengah.//
![]()
