PALANGKA RAYA — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Komisi II, Bambang Irawan, menyoroti aktivitas rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT Asmin Bara Bronang (ABB) di Desa Katunjung, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Sorotan ini muncul setelah dirinya menerima langsung keluhan warga dalam agenda reses perseorangan pada Kamis, (10 /7/ 2025).

Menurut Bambang, masyarakat mengeluhkan bahwa pelaksanaan reboisasi yang dilakukan PT ABB tidak melibatkan penduduk lokal, baik dalam hal tenaga kerja, pengadaan bibit, hingga pengelolaan persemaian.

“Masyarakat menyampaikan bahwa selama ini perusahaan menggunakan tenaga kerja dan vendor dari luar, bahkan bibit pun bukan dari Desa Katunjung. Padahal, secara potensi, masyarakat di sana sangat mampu jika diberdayakan,” ungkap Bambang dalam keterangannya.

Ia menambahkan, ketiadaan persemaian lokal merupakan indikasi nyata bahwa pemberdayaan warga tidak menjadi bagian dari pendekatan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab lingkungannya.

“Kalau ribuan hektare sudah direboisasi, tapi sampai hari ini persemaian masyarakat saja tidak ada, itu artinya pemberdayaan hanya jadi slogan. Secara logika, lahan yang begitu luas mestinya dikelola dengan melibatkan warga sebagai subjek, bukan sekadar penonton,” tegasnya.

Pernyataan ini juga dikuatkan oleh unggahan Bambang Irawan di akun media sosial pribadinya beberapa waktu yang lalu. Dalam unggahan itu, ia mengkritik keras ketidakhadiran infrastruktur pemberdayaan di tingkat desa.

“Dengan ribuan hektare direboisasi selama 10 tahun, kenapa tidak ada persemaian mandiri masyarakat? Bibit dari mana? Tenaga kerjanya siapa? Semua dari luar? Jangan sampai perusahaan hanya menjalankan kewajiban administratif, tapi lupa memanusiakan manusia,” tulisnya.

Dalam pertemuan reses itu pula, masyarakat Desa Katunjung secara terbuka menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT ABB di wilayah mereka jika pola pelibatan warga tidak diubah. Bambang pun menyatakan dukungannya terhadap sikap masyarakat tersebut.

“Saya kira penolakan itu wajar. Kita tidak butuh perusahaan yang hanya melaksanakan proyek sendiri tanpa melibatkan masyarakat. Kedepan, saya akan panggil langsung PT ABB untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada perubahan pola, saya akan rekomendasikan pemberian sanksi,” tandasnya.

Bambang menegaskan bahwa hasil reses tersebut akan dibawa dalam rapat Komisi II DPRD Kalteng untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan. DPRD akan mendorong agar praktik rehabilitasi DAS yang dilakukan perusahaan di wilayah Kalimantan Tengah benar-benar memenuhi asas keadilan sosial dan lingkungan.

“Rehabilitasi lingkungan bukan hanya soal tanam pohon, tapi juga tentang membangun partisipasi. Kalau masyarakat tidak dilibatkan, buat apa perusahaan itu hadir?” tutupnya. Nv//001

Loading