PALANGKA RAYA – Polemik video viral dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang berisi ancaman blokade pelabuhan menyusul kebijakan penindakan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kalimantan Tengah, kini mendapat tanggapan keras dari parlemen dan tokoh adat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyebut tindakan GSJT sebagai bentuk arogansi yang tidak pantas terjadi dalam sistem negara hukum.

“Kami tidak anti siapa pun. Tapi jangan bawa-bawa tekanan dan ancaman ke daerah kami. Gubernur sedang menjalankan amanah untuk melindungi infrastruktur publik yang rusak karena ulah ODOL. Itu sah secara hukum,” ujar Bambang kepada awak media, Minggu malam (20/7), di Palangka Raya.

Bambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak), menegaskan bahwa masyarakat adat dan seluruh elemen lokal Kalteng mendukung penuh langkah Gubernur Agustiar Sabran dalam penertiban ODOL.

“Jalan adalah urat nadi ekonomi masyarakat. Kalau setiap truk yang melanggar dibiarkan, maka bukan hanya ekonomi kita yang ambruk, tapi juga martabat dan keamanan masyarakat di sepanjang jalur logistik itu,” kata Bambang.

Menurutnya, video ancaman yang disebar GSJT tidak mencerminkan semangat persaudaraan antar daerah, melainkan bentuk tekanan sektoral yang membahayakan semangat kebhinekaan dan kedaulatan daerah.

“Kalau ada keberatan, tempuh jalur hukum. Jangan seenaknya menyelesaikan persoalan dengan ancaman menutup pelabahuan, itu nanti akan berdampak domino,” tegasnya.

Bambang juga menyitir data Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan dari kendaraan ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun, dan Kalimantan termasuk kawasan yang terdampak.

“Kalau GSJT mengaku sopir profesional, mereka harusnya paham hukum dan tanggung jawab moral, bukan malah menciptakan keresahan antar daerah. Jangan sampai niat membela logistik malah merusak stabilitas,” ucapnya.

DPP Fordayak, kata Bambang, siap mengawal kebijakan penertiban ODOL hingga ke pusat, termasuk mendorong agar ada sanksi nasional bagi kelompok atau oknum yang menggunakan cara intimidatif dalam menolak kebijakan negara.

Ia juga mengimbau semua pihak, baik sopir, pengusaha logistik, maupun masyarakat umum, untuk saling menghormati wilayah dan peraturan yang berlaku di setiap daerah.

“Kalau kita melintas di tanah orang, kita wajib hormati hukum dan adat setempat. Jangan mentang-mentang urusan logistik, lalu seenaknya melindas aturan,” pungkasnya. Nv//001

Loading