PALANGKA RAYA – Ir. Ergan Tunjung, M.Si, warga Kota Palangka Raya, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan, dibawah pimpinan Destano Anugrahnu, S.H.,M.H dkk sebagai kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Permohonan yang didaftarkan pada Januari 2026 itu diajukan terkait penanganan pengaduan dugaan penyerobotan/penguasaan tanah yang, menurut pihak Pemohon, belum memberikan kepastian hukum.
Dalam dokumen permohonan, pihak Pemohon menetapkan termohon mulai dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah hingga jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya. Pemohon mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Kuasa hukum Pemohon menyampaikan, kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3847 seluas 2.340 meter persegi dan SHM Nomor 3845 seluas 2.131 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Ir. Soekarno/Lingkar Dalam, Palangka Raya. Berdasarkan permohonan tertulis, kepemilikan itu disebut bersumber dari Akta Jual Beli tahun 2010 dan pencatatan peralihan hak tercantum pada 4 Februari 2011.
Menurut kronologi versi Pemohon, persoalan bermula sejak 2011 ketika lahan tersebut disebut diduduki pihak lain. Pihak Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya nonlitigasi, mulai dari mediasi melalui kelurahan hingga meminta fasilitasi penyelesaian tumpang tindih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Dalam dokumen permohonan, Pemohon juga mencantumkan sejumlah surat dari BPN pada 2012, antara lain undangan gelar kasus pertanahan dan undangan penelitian lapang. Namun, Pemohon menilai proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Situasi itu, kembali memuncak pada 2024. Dalam permohonan disebutkan adanya aktivitas pengurukan dan rencana pembangunan bangunan semi permanen pada objek tanah yang disengketakan. Atas dasar itu, Pemohon kemudian menempuh jalur pengaduan pidana dengan mengajukan dumas terkait dugaan penyerobotan tanah kepada Polda Kalimantan Tengah pada 22 Juli 2024. Pengaduan tersebut, menurut dokumen, dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng ke Polresta Palangka Raya pada 31 Juli 2024.
Kuasa hukum Pemohon menyebut, kliennya telah menerima sedikitnya tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), masing-masing bertanggal 23 Agustus 2024, 14 November 2024, dan 10 September 2025. Meski demikian, Pemohon menilai belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara, termasuk peningkatan status penanganan maupun penetapan tersangka.
“Klien kami berharap ada kepastian hukum atas pengaduan yang sudah disampaikan. Karena itu, kami menempuh jalur praperadilan sebagai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Destano Anugrahnu, S.H.,M.H pimpinan kuasa hukum Pemohon dalam keterangannya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, Pemohon meminta majelis hakim PN Palangka Raya menyatakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai tidak sah, serta memerintahkan agar proses hukum dilanjutkan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang disebut sebagai termohon belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi untuk memperoleh tanggapan dari pihak terkait dan akan memuat hak jawab apabila telah diterima.
Terkait jadwal sidang, pelaksanaannya menunggu penetapan agenda dari Pengadilan Negeri Palangka Raya sesuai mekanisme yang berlaku. Nv//001
![]()
