Sidang praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 yang diajukan oleh Ir. Ergan Tunjung, M.Si kembali digelar pada Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas permohonan praperadilan terkait penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang tidak dilaksanakan secaea profesional oleh Polresta Palangk Raya.
Dalam agenda persidangan kedua tersebut, pihak Termohon dari Polres Palangka Raya dilaporkan tidak hadir. Ketidakhadiran itu menjadi catatan dari tim kuasa hukum Pemohon dari Kantor Hukum Bias Layar & Rekan.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Destano Anugrahnu, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Pemohon, menyampaikan rasa kekecewaannya atas ketidakhadiran Termohon.
“Kami menyampaikan kekecewaan, khususnya kepada pihak Termohon yang tidak hadir dalam sidang praperadilan kedua ini—ini menjadi potret suram dunia hukum kita, yang bisa mengakses jasa pengacara di mainkan seperti ini, lalu apa kabar kauk miskin & tak punya akses mencari keadilan??, kekecewaan yang sama ia sampaikan kepada Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini” ujarnya saat dijumpai awak media.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana telah diatur mekanisme apabila pihak yang telah dipanggil secara sah dan tidak menghadiri persidangan. Destano merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa dalam hal termohon tidak hadir sebanyak 2 kali hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dan pihak termohon dianggap melepaskan hak hukumnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin efektivitas dan kepastian proses praperadilan. Namun pada persidangan tersebut, berdasarkan surat permintaan penundaan dari Polresta Palangka Raya, pemeriksaan kembali dijadwalkan pada agenda berikutnya.
“Kami mencatat hal ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap implementasi ketentuan KUHAP dalam praktik persidangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Destano menyampaikan bahwa tim hukum akan menempuh langkah lanjutan dengan menyurati sejumlah pihak terkait, termasuk lembaga legislatif, dalam rangka fungsi pengawasan terhadap implementasi ketentuan KUHP dan KUHAP.
“Kami akan mengambil langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan surat kepada pihak-pihak terkait termasuk anggota komisi 3 dan komisi 13 dalam fungsi pengawasan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP—karena banyak oknum aparat penegak hukum yang masih coba main-main dan tidak profesional di daerah dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi dan mencari keterangan resmi dari pihak Polres Palangka Raya maupun dari Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait ketidakhadiran Termohon dalam sidang tersebut. Nv//001
![]()
