OPINI, RuangRakyat – Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar, berteman, dan mengembangkan diri. Namun, anak penyandang disabilitas masih dapat mengalami perundungan karena kondisi fisiknya. Ejekan yang dianggap sepele bahkan bisa berlanjut menjadi kekerasan.
Ilustrasi Kasus: Berawal dari Ejekan, Berakhir dengan Kekerasan
Bayangkan seorang siswa berusia 13 tahun dengan disabilitas fisik yang berulang kali diejek teman-teman sekelasnya. Ejekan itu kemudian berlanjut menjadi tindakan mendorong dan memukul. Orang tuanya baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bercerita.
Ilustrasi fiktif ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting: apakah pelaku dapat diproses secara hukum, siapa yang bertanggung jawab melindungi korban, dan apakah sekolah cukup menyelesaikan masalah dengan menegur pelaku?
Memukul Anak Bukan Sekadar Kenakalan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, memberikan dasar hukum untuk menangani kekerasan terhadap anak.
Pasal 76C melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran larangan tersebut.
Karena itu, tindakan mendorong dan memukul tidak bisa begitu saja dianggap sebagai candaan. Perbuatan tersebut perlu diperiksa berdasarkan kejadian dan bukti yang tersedia. Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Meski demikian, tidak setiap pertengkaran antarsiswa otomatis merupakan tindak pidana. Perlu diperiksa siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana peristiwa terjadi, dan bukti apa yang mendukung dugaan tersebut. Seseorang juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.
Penanganan perlu mempertimbangkan bentuk dan tingkat keseriusan perbuatan. Hukum pidana merupakan upaya terakhir ketika langkah lain tidak memadai. Namun, prinsip ini tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kekerasan atau mengabaikan hak korban. Jika terdapat dugaan tindak pidana, kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anak Penyandang Disabilitas Berhak Belajar dengan Aman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk melalui pendidikan inklusif atau pendidikan khusus. Pasal 26 juga mengatur hak mereka untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Hak atas pendidikan bukan sekadar hak untuk diterima sebagai siswa. Anak juga berhak mengikuti pelajaran tanpa dihina, dikucilkan, atau merasa takut terhadap keselamatannya.
Karena itu, sekolah perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses. Anak yang kesulitan menceritakan kejadian atau membutuhkan pendampingan harus dibantu agar pengaduannya dapat didengar dan ditindaklanjuti.
Sekolah inklusif bukan hanya sekolah yang menerima anak dengan kondisi berbeda. Sekolah juga harus memastikan setiap anak merasa aman, dihargai, dan memiliki kesempatan belajar yang setara.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah?
Ketika menerima laporan kekerasan, sekolah tidak cukup hanya menegur siswa yang diduga terlibat. Sekolah perlu memastikan korban aman, memeriksa kejadian, dan mengambil langkah agar kekerasan tidak terulang.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pasal 12 ayat (2) huruf e mengatur penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses, termasuk oleh penyandang disabilitas, serta perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.
Pasal 23 menekankan bahwa penanganan pelanggaran tata tertib atau kode etik sekolah harus mengutamakan perlindungan korban, memberikan edukasi kepada pelanggar, dan memulihkan keamanan serta kenyamanan sekolah. Sementara itu, Pasal 24 mengatur tindak lanjut melalui mekanisme rujukan apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keberhasilan sekolah menangani perundungan tidak cukup diukur dari hukuman yang diberikan. Korban juga harus memperoleh bantuan, merasa aman, dan dapat kembali belajar tanpa rasa takut.
Bagaimana Jika Pelakunya Juga Anak-Anak?
Jika siswa yang diduga melakukan kekerasan masih berusia anak, penanganannya perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pasal 1 angka 3 UU SPPA menyebut anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
UU SPPA juga mengatur diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan Pasal 7, diversi wajib diupayakan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri apabila tindak pidana yang dilakukan memenuhi persyaratan, antara lain diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Diversi bertujuan, antara lain, mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab. Namun, mekanisme ini tidak berarti korban harus dipaksa berdamai atau kekerasan boleh dianggap selesai tanpa memperhatikan kepentingannya.
Menurut penulis, melindungi korban dan membina anak yang melakukan kekerasan bukanlah dua hal yang bertentangan. Korban harus memperoleh perlindungan, sedangkan anak yang diduga melakukan kekerasan perlu ditangani sesuai hukum agar memahami akibat perbuatannya dan tidak mengulanginya.
Apa yang Dapat Dilakukan Orang Tua?
Jika anak mengalami perundungan atau kekerasan, orang tua dapat mengambil beberapa langkah berikut.
Pertama, pastikan anak aman. Jika anak mengalami cedera, segera bawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Jika ia merasa takut atau tertekan, dengarkan ceritanya dan berikan dukungan tanpa menyalahkannya.
Kedua, simpan bukti. Catat waktu dan tempat kejadian. Simpan pesan elektronik, keterangan saksi, atau hasil pemeriksaan medis jika tersedia.
Ketiga, laporkan kepada sekolah. Sampaikan kejadian kepada pihak sekolah dan mintalah tindakan yang jelas untuk mencegah kekerasan terulang.
Keempat, cari bantuan jika diperlukan. Jika terdapat dugaan tindak pidana atau penanganan sekolah tidak memadai, orang tua dapat melapor kepada kepolisian atau meminta pendampingan lembaga perlindungan anak yang berwenang.
Selama proses tersebut, identitas dan privasi anak perlu dijaga. Menyebarkan foto, nama, atau cerita pribadi korban secara sembarangan dapat membuat anak kembali merasa malu atau tertekan.
Jangan Biarkan Anak Takut Pergi ke Sekolah
Perundungan terhadap anak penyandang disabilitas bukan sekadar persoalan antarsiswa. Ada hak anak yang harus dilindungi, dugaan kekerasan yang perlu diperiksa, dan tanggung jawab sekolah yang tidak boleh diabaikan.
Korban harus memperoleh perlindungan dan bantuan, sementara dugaan terhadap pelaku harus diperiksa berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Sekolah juga perlu memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Setiap anak berhak belajar tanpa takut dihina atau disakiti karena kondisi fisiknya. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang membuat anak merasa aman, dihargai, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Sumber Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.


