PALANGKA RAYA – Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dusun Maanyan dan Lawangan (KPPM DUSMALA) Kota Palangka Raya melalui Bidang Kajian Strategi dan Advokasi (KASTRAD) menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah yang hingga kini masih berdampak pada kehidupan masyarakat. Pemerintah diminta tidak memandang situasi yang terjadi sebagai kondisi normal, sementara kabut asap, gangguan kesehatan, dan persoalan kebutuhan dasar masih menghantui warga, Selasa (12/9)
Selama lebih dari tiga bulan terakhir, kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Dampaknya tidak hanya dirasakan melalui penurunan kualitas udara, tetapi juga terhadap kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, perekonomian, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Data Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya yang disampaikan dalam pernyataan KASTRAD KPPM DUSMALA mencatat sebanyak 9.324 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama periode Juni hingga September 2026. Angka tersebut menjadi perhatian serius, terlebih ketika kualitas udara belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana dampak karhutla telah dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, khususnya terkait kebutuhan penanganan yang lebih luas dan terkoordinasi.
Pada Senin (12/10/2026) Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan bahwa karhutla belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional ketika dimintai keterangan oleh awak media. Pada hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dudung Abdurachman, seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, juga menyampaikan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla dan belum berencana menetapkan status bencana nasional.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan KASTRAD KPPM DUSMALA Menurut mereka, kemampuan pemerintah melakukan penanganan tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat tingkat kedaruratan. Dampak yang dialami masyarakat, luas wilayah terdampak, gangguan pelayanan publik, serta kebutuhan penanganan lintas daerah juga harus menjadi pertimbangan serius.
Kritik turut diarahkan pada laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026, yang menyebutkan bahwa kehidupan masyarakat berjalan normal dengan hanya sedikit gangguan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
KASTRAD mempertanyakan gambaran tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kenyataan yang dirasakan masyarakat di lapangan. Aktivitas warga yang masih berlangsung setiap hari, menurut mereka, tidak dapat serta-merta dijadikan ukuran bahwa situasi telah kembali normal.
Masyarakat tetap bekerja, berbelanja, dan memenuhi kebutuhan keluarga bukan berarti keadaan sudah aman. Dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas, banyak warga tidak memiliki pilihan selain melanjutkan aktivitas meskipun harus berhadapan dengan udara yang tidak sehat.
“Warga tetap beraktivitas setiap hari bukan karena kondisinya normal, melainkan karena kebutuhan hidup harus tetap berjalan meski udara yang dihirup tidak sehat. Ini bukan kehidupan yang normal, ini adalah upaya bertahan hidup,” demikian penegasan KASTRAD KPPM DUSMALA dalam pernyataannya.
Selain persoalan kesehatan, pernyataan tersebut juga menyoroti dampak lain yang disebut turut dirasakan masyarakat, mulai dari kegiatan sekolah yang diliburkan, penerbangan yang dibatalkan, kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga kesulitan memperoleh air bersih akibat kemarau panjang. Gangguan pasokan listrik juga menambah beban yang harus ditanggung warga di tengah kondisi yang belum sepenuhnya pulih.
KASTRAD menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kebakaran di lapangan. Namun, penghargaan tersebut tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap kebijakan, kecepatan respons, dan efektivitas penanganan yang dilakukan.
Ada tiga persoalan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah. Pertama alasan belum ditetapkannya status bencana nasional di tengah dampak karhutla yang meluas dan persoalan asap lintas batas. Kedua, dasar penilaian yang menyebut kehidupan masyarakat berjalan normal ketika gangguan kesehatan dan aktivitas publik masih terjadi. Ketiga, langkah konkret untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan, akses air bersih, kebutuhan pokok yang terjangkau, serta layanan publik yang memadai selama kondisi darurat berlangsung.
Bagi KASTRAD, persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman titik api. Penanganan harus mencakup perlindungan terhadap masyarakat terdampak, pemulihan lingkungan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta koordinasi antarlembaga agar beban yang ditanggung warga tidak semakin berat.
“Kalimantan tidak selamanya kuat. Ada batas di mana daya tahan tubuh masyarakat, ekonomi warga, dan kelestarian alam kita tidak lagi sanggup menanggung beban ini sendirian,” demikian sikap KASTRAD KPPM DUSMALA.
Kepala Bidang Kajian Strategi dan Advokasi KPPM DUSMALA Kota Palangka Raya, Eko Julianto Krismanuel R. Bumen, meminta pemerintah melihat langsung kenyataan yang dihadapi masyarakat dan tidak menunda langkah penanganan yang lebih komprehensif.
“Kami memohon kepada pemerintah untuk melihat kenyataan yang sesungguhnya di lapangan, mendengarkan keluh kesah masyarakat yang terdampak langsung, dan tidak menunda lagi penanganan yang komprehensif terhadap bencana ini. Kalimantan bukan anak tiri di negeri ini, dan udara bersih adalah hak seluruh warga negara,” tegas Eko.
KASTRAD KPPM DUSMALA berharap pemerintah tidak menunggu hingga dampak kesehatan, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan semakin besar sebelum mengambil langkah yang lebih serius. Masyarakat Kalimantan Tengah membutuhkan penanganan yang terukur, perlindungan yang nyata, serta kepastian bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama.
Bagi mereka, udara bersih bukan kemewahan yang hanya dapat dinikmati ketika keadaan memungkinkan. Udara bersih merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi negara, termasuk ketika Kalimantan Tengah kembali menghadapi ancaman karhutla. Nv//001
![]()


