PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi dengan PENA Kalteng sebagai upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas serta mendorong budaya berani bersuara di lingkungan sekolah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa (23/6/2026) dan diikuti oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh unsur pendidikan mengenai mekanisme pelaporan berbasis sistem digital yang aman, terintegrasi, dan dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun laporan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan pejabat terkait, menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh capaian akademik, tetapi juga oleh integritas, transparansi, dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran.

“Melalui WBS, kami ingin memastikan seluruh warga sekolah memiliki ruang untuk menyampaikan laporan secara aman dan bertanggung jawab apabila terdapat permasalahan dalam layanan pendidikan maupun lingkungan belajar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, WBS yang terintegrasi dengan PENA Kalteng memungkinkan setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat, tepat, dan transparan. Sistem ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan berbasis data dalam dunia pendidikan.

Selain sebagai kanal pengaduan, WBS juga menjadi instrumen penguatan budaya partisipatif di lingkungan sekolah. Disdik Kalteng menegaskan bahwa sistem ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melainkan harus berbasis fakta dan bukti.

Melalui sosialisasi ini, Pemprov Kalteng berharap seluruh satuan pendidikan dapat memahami dan memanfaatkan WBS secara optimal guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, transparan, serta bebas dari praktik yang melanggar aturan.