PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan sekaligus mendorong percepatan realisasi investasi daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada Rabu (17/6/2026), dengan melibatkan sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai sektor secara luring dan daring (hybrid).
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, membuka langsung kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko agar proses investasi di daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung target realisasi investasi tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp26,75 triliun. Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta kemudahan layanan perizinan melalui sistem OSS-RBA.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Palangka Raya, pejabat internal DPMPTSP Kalteng, perangkat daerah teknis terkait, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalteng berharap pelaku usaha dapat memahami standar dan kewajiban usaha secara lebih baik, sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Secara umum, sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perizinan usaha sekaligus mempercepat pertumbuhan investasi daerah yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
