PALANGKA RAYA — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (11/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 pada KPU Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.

Kegiatan klarifikasi berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam siaran pers Nomor: PR-18/O.2.3/Kph/05/2026, Kejati Kalteng menyebut pendalaman keterangan terhadap pegawai KPU Kotim dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan auditor.

“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting dilakukan bagi penyidik maupun auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” demikian keterangan dalam siaran pers tersebut.

Kejati Kalteng menyatakan, langkah itu juga bertujuan untuk memperjelas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam penjelasannya, Kejati Kalteng mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotim.

Berdasarkan NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kegiatan Pilkada Kotim Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” demikian isi siaran pers tersebut.

Siaran pers itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, S.H., M.H.

Loading