KUTAI TIMUR – Proyek pembangunan Jembatan Nibung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau diduga menyisakan persoalan pembayaran kepada warga. Meski proyek tersebut ditargetkan rampung secara fisik pada 2025, muncul dugaan utang kontraktor kepada masyarakat senilai Rp1,8 miliar yang belum diselesaikan.
Keluhan warga mencuat terkait pembayaran material serta sewa alat berat yang disebut belum dilunasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan dalam dua tahap anggaran oleh dua perusahaan berbeda. Pada 2023, tender dimenangkan oleh PT Arkindo, sementara pada 2024 dimenangkan oleh PT RIS Putra Konstruksi.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu segera mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Richardo, tokoh pemuda Kaubun yang juga mantan Ketua DPC GMNI Samarinda, mengkritik pelaksanaan proyek yang berlokasi di Desa Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun tersebut. Ia menilai pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi penghubung strategis antarwilayah justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia mendesak agar BPK Perwakilan Kalimantan Timur segera melakukan audit terhadap kontraktor terkait, serta meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan monitoring dan pemeriksaan atas dugaan persoalan tersebut.
Selain itu, Richardo juga meminta Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur tidak lepas tangan dan tetap mengedepankan transparansi, baik secara administratif maupun dalam pengelolaan anggaran proyek.
Menurutnya, kejelasan tanggung jawab kontraktor perlu ditegaskan agar tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan harapan pada keberadaan jembatan tersebut sebagai akses penunjang ekonomi daerah.
“Jembatan adalah kunci dalam penggerak sekaligus pendorong roda perekonomian daerah, jangan sampai hal ini dibiarkan, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku sebelum ada langkah selanjutnya”, tegasnya.
Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan agar pembangunan infrastruktur tersebut dapat difungsikan secara optimal untuk mendukung aktivitas perekonomian masyarakat. //
![]()
