SAMPIT – Warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hadiri undangan klarifikasi terkait laporan PT. Mulia Agro Permai (MAP) terhadap masyarakat Desa Penyang yang bernama Agus T Alang, Kakal, Sahidi, Lopen, Rimba dan Edi Petrus pada Selasa (22/7/2025)

Diketahui sebelumnya PT MAP telah melaporkan Agus T Alang, Kakal, Sahidi, Lopen, Rimba dan Edi Petrus ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan dasar dugaan tindak pidana bidang perkebunan dan sudah selesai dilakukan pemeriksaan pada 3 Juli 2025.

Kuasa pendamping Agus T Alang Dkk, Anekaria Safari membenarkan laporan yang dilayangkan oleh PT MAP terhadap Agus T Alang.

“Benar, kemarin dilaporkan atas dasar dugaan tindak pidana bidang perkebunan ke Polda dan kita sudah hadiri, tapi sekarang dilaporkan ke Polres Kotim Lagi,” kata Kuasa pendamping yang akrab disebut Safari.

Safari mengatakan hari ini dan kemarin dia mendampingi terlapor untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Kotim, dari enam orang dibagi menjadi dua hari.

“Kemarin tiga orang dan hari ini tiga orang lagi, jadi dibagi menjadi dua hari sesuai dengan permintaan penyidik,” ucapnya

Menurut Safari laporan yang dilakukan oleh PT MAP ini aneh karena sudah melaporkan ke Polda Kalteng dan malah melaporkan ke Pores Kotim lagi.

“Laporan yang dilakukan PT MAP ini aneh karena dari Polda Baru ke Polres,”

Menurutnya permasalah antara masyarakat Desa Penyang ini dengan PT MAP bermula ketika pihaknya ingin melakukan claim pada tanggal 26 Juni 2025 dan perusahaan melaporkan Masyarakat pada tanggal 25 Juni 2025.

Claim yang dilakukan oleh masyarakat bukan tanpa dasar karena PT MAP tidak merealisasikan plasma minimal 20 persen sebagaimana aturan yang telah di tetapkan. Nv//001

Loading