BUNTOK — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Barsel. Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, di Aula Setda Barsel, Senin (3/11).
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham SE; Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, MH; seluruh unsur Forkopimda; para camat se-Barsel; serta kepala perangkat daerah terkait.
Dalam paparannya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan bahwa persoalan PETI bukan hanya terjadi di Barito Selatan, tetapi juga di sejumlah daerah lain seperti Bangka Belitung, Jambi, Riau, hingga Papua. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebagian besar penambang merupakan warga Barsel yang melakukan aktivitas itu demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Informasi yang kami terima, para penambang emas ini seluruhnya merupakan warga Barito Selatan yang bekerja untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Khristianto menjelaskan bahwa perizinan tambang rakyat sulit diterbitkan karena sekitar 80 persen wilayah Barsel termasuk kawasan hutan. Di sisi lain, aktivitas PETI banyak dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Permasalahan ini menjadi dilema. Namun dalam waktu dekat, Pemkab bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait akan membentuk tim khusus untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para penambang,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan, terdapat 195 titik tambang emas ilegal yang beroperasi di sepanjang DAS Barito dan tersebar pada tiga kecamatan. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekosistem sungai.
Wabup menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PETI akan segera dilaporkan kepada Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, sebagai pihak yang berwenang menetapkan tim tersebut.
“Satgas ini nantinya tidak hanya terdiri dari aparat pemerintah, tetapi juga akan melibatkan camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Kita ingin pendekatan yang dilakukan bersifat edukatif, bukan langsung represif,” tegasnya.
Menurut Khristianto, masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait dampak lingkungan akibat aktivitas PETI, sekaligus edukasi mengenai prosedur perizinan yang benar. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pertambangan ilegal.
“Sambil menunggu regulasi dari pusat, langkah pembentukan Satgas di daerah perlu dilakukan untuk meminimalkan dampak PETI terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. Nv//001
![]()
