PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah bagi bendahara di lingkungan Pemkab Barsel. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya, Selasa (17/6/2025), dan dibuka resmi oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Barsel selaku penyelenggara kegiatan. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
“Diharapkan ilmu dan pengalaman yang diberikan dapat diserap dengan baik, lalu diimplementasikan oleh pengelola keuangan di seluruh perangkat daerah,” kata Khristianto.
Ia menegaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas hasil audit pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, seluruh peserta diminta serius mengikuti kegiatan agar ke depan tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan sosialisasi ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia menekankan, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah adalah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Walaupun jauh, saya akan turun langsung ke lapangan memantau pelaksanaan pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian akhir, semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti 142 peserta, terdiri dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan pembantu, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkungan Pemkab Barsel. Nv//001
![]()
