PALANGKA RAYA – Pasangan calon Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya, cabut permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kalteng, Kamis (9/1/2024)
Paslon gubernur dan wakil gubernur peraih suara terbanyak Pilkada Kalteng, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dipastikan pimpin Kalteng selama lima tahun ke depan.
Sidang atas Perkara No. 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan pagi ini pukul 08.00 WIB. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta ini mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam sidang tersebut pemohon pasangan calon nomor urut 01 Willy Habib memutuskan untuk mencabut permohonan gugatan mereka, langkah ini menjadi perhatian penting dalam proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah selaku penyelenggara Pilkada menyatakan bahwa proses sengketa di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari tahapan pilkada, dalam menjalankan proses tersebut KPU menghormati setiap keputusan hukum yang diambil oleh para pihak, termasuk keputusan Pemohon untuk mencabut gugatan.
KPU Kalimantan Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat atas dukungan yang telah diberikan sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan damai keberhasilan ini mencerminkan komitmen semua elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas dan demokrasi di Kalimantan Tengah.
Dengan pencabutan gugatan ini, proses hukum terkait perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi dinyatakan selesai, dan diharapkan dapat menjadi awal bagi konsolidasi pemerintahan hasil Pilkada untuk pembangunan yang lebih baik di wilayah Bumi Tambun Bungai. (***)
![]()
