KAPUAS Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (3/3/2025)

Mereka menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, S.ST.PI., terkait sengketa lahan dengan PT. Tri Oetama Persada (PT. Triup).

Zakaria, juru bicara warga, menyampaikan bahwa lahan seluas 306 hektare yang mereka klaim sebagai hak mereka telah dirusak oleh PT. Triop. Upaya penyelesaian melalui mediasi, baik di tingkat desa maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas, belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, mereka meminta DPRD Kalteng memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Bambang Irawan menerima pengaduan masyarakat dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai prosedur kelembagaan DPRD. “Kami akan mempelajari laporan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait. Harapannya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau PT. Triop untuk membuka diri dalam mencari solusi agar masalah ini tidak berlarut-larut. “Jika tidak terselesaikan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan,” tambahnya.

Masyarakat Desa Buhut Jaya menegaskan bahwa mereka akan terus menempuh jalur hukum dan mengedepankan penyelesaian berdasarkan peraturan serta tata cara adat Dayak Kalimantan, termasuk melibatkan organisasi kemasyarakatan jika diperlukan. Nv//001

Loading