PALANGKA RAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), IPTU SY, terhadap istri dan anak kandungnya, terus menjadi sorotan publik. Korban dalam kasus ini adalah IPTU Astrid, yang kini mendapat pendampingan hukum dan psikologis dari organisasi perempuan Sarinah Kota Palangka Raya.
Kejadian kekerasan tersebut dilaporkan IPTU Astrid ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada 8 April 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, IPTU SY resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April 2025. Namun, hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan, meskipun status hukum sebagai tersangka telah jelas.
“Kasus ini menunjukkan adanya dugaan diskriminasi dalam penegakan hukum. Tersangka belum ditahan sejak laporan masuk lebih dari satu tahun lalu, sementara korban justru dilaporkan balik oleh tersangka,” ungkap perwakilan Sarinah Palangka Raya.
IPTU Astrid dilaporkan oleh IPTU SY atas tuduhan pencurian dengan kekerasan terkait kepemilikan mobil yang merupakan bagian dari harta bersama. Ironisnya, dalam laporan balasan ini, korban langsung diperiksa oleh Bidpropam Polda Kalteng, sementara hingga saat ini tidak ada pemeriksaan etik terhadap IPTU SY atas laporan KDRT.
“Ini bentuk ketimpangan yang mencolok. Kami menilai adanya perlakuan khusus terhadap IPTU SY yang diketahui menjabat di bagian Paminal, Bidpropam Polda Kalteng. Sebagai bagian dari ‘polisinya polisi’, seharusnya justru menjadi teladan dalam integritas dan akuntabilitas,” lanjut Sarinah.
Melalui pernyataan resmi, Sarinah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan. Mereka juga mendesak Polda Kalimantan Tengah agar bersikap objektif dan transparan dalam menangani laporan serta menjamin bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang dipersulit,” tegas Sarinah.
Organisasi tersebut menutup pernyataannya dengan seruan agar mekanisme internal di kepolisian, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan anggotanya, dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Nv//001
![]()
