JAKARTA – Forum Simpatisan Militan (Forsim) PDI Perjuangan bersama Forum Relawan Ganjar Pranowo menyampaikan tuntutan tegas agar DPP PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Roby Barus dari keanggotaan partai, jabatan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan, serta posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Medan. Desakan ini disuarakan karena Roby Barus dinilai tidak patuh dan tidak tegak lurus terhadap arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sehingga dianggap telah melanggar disiplin dan etika partai.

Dalam kesaksian Maruli Purba, kader PDI Perjuangan sekaligus Sekretaris DPD Banteng Muda Indonesia Sumatera Utara, yang disampaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 2 April 2024, ia mengungkapkan bahwa Roby Barus bertindak demi kepentingan pribadi dan bukan kepentingan partai. Maruli menegaskan bahwa pada Senin, 12 Februari 2024, seorang kepling yang menghubunginya mengaku diarahkan untuk mendukung pasangan Prabowo–Gibran dan memilih calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Sumut I, Ade Jona Prasetyo. Instruksi itu, menurut rekaman percakapan yang turut diperdengarkan dalam persidangan, disebut berasal dari Roby Barus.

Forsim menilai tindakan tersebut menunjukkan bahwa Roby Barus tidak bekerja sama dengan calon legislatif DPR RI PDI Perjuangan di Dapil Sumut I, yakni Yasonna Hamonangan Laoly dan Sofyan Tan. Padahal selama ini ia dikenal dekat dan bahkan menyebut diri sebagai “anak main” Yasonna Laoly. Hubungan keduanya disebut-sebut menjadi alasan Roby Barus tidak pernah diberi sanksi internal. Bahkan Yasonna pernah menyampaikan bahwa hasil rapat DPP menempatkan Roby Barus sebagai Ketua DPRD Medan, meskipun akhirnya yang bersangkutan hanya ditetapkan sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan.

Forsim juga menyinggung dugaan adanya suap dari Roby Barus kepada sejumlah petinggi partai agar ia tetap menduduki posisi strategis, termasuk jabatan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan. Bahkan meski gagal menjadi Ketua DPRD Medan, ia dikabarkan bakal dikompensasi dengan jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan periode 2025–2030.

Lebih jauh, Maruli Purba dalam kesaksiannya menyebut bahwa paket arahan politik yang diteruskan ke tingkat kelurahan berasal dari Roby Barus. Hal ini kembali ditegaskan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 ketika rekaman komunikasi antara Maruli dan kepling diputar oleh kuasa hukum Ganjar–Mahfud. Menurut Forsim, bukti tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa instruksi menyimpang tersebut bersumber dari Roby Barus.

Relawan juga menyoroti kedekatan Roby Barus dengan Bobby Nasution, menantu Joko Widodo, yang mereka sebut tidak lagi sejalan dengan garis partai. Dari hubungan itu, Roby Barus diduga memperoleh keuntungan pribadi melalui sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan pada masa Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2020–2024. Beberapa proyek disebut dikerjakan oleh anak Roby Barus di Sekretariat DPRD Medan, termasuk proyek dana kelurahan.

Forsim menegaskan bahwa perilaku yang dinilai menyimpang tersebut berpotensi melahirkan kader-kader serupa di masa depan bila tidak segera ditindak secara tegas. Mereka menekankan bahwa seluruh kader wajib tegak lurus terhadap instruksi Megawati Soekarnoputri dan garis politik PDI Perjuangan. Karena itu, Roby Barus diminta segera diberi sanksi pemecatan demi menjaga soliditas internal partai hingga ke akar rumput.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Aksi, Ikhsan, dan diterima oleh Staf Sekretariat DPP PDI Perjuangan yang identitasnya dirahasiakan sebagai bagian dari prosedur penerimaan dokumen resmi relawan.