PULANG PISAU – Manajemen PT Agrindo Green Lestari (AGL) melalui GM – Corporate Affairmelalui, Raden Agus Hiramawan, angkat bicara, menyikapi tudingan sepihak terkait aktivitas operasional perusahaan yang dianggap mencaplok lahan masyarakat secara arogan di wilayah operasionalnya. Dalam klarifikasi resminya, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan prinsip kehati-hatian.
“Setiap lahan yang kami kelola walaupun sejengkal telah melalui proses verifikasi administrasi dan lapangan, serta disertai dengan mekanisme ganti rugi yang sah dan disepakati bersama pemilik lahan dan diketahui oleh pemilik pertambitan melalui surat pernyataan bermaterai,” ujar Raden, saat dikonfirmasi pada Senin (2/6).
Menurutnya, sebelum pelaksanaan kegiatan land clearing atau pengelolaan lahan, perusahaan selalu memastikan adanya kesepakatan tertulis dengan warga pemilik lahan, persetujuan ahli waris dan team desa terlibat di dalamnya.
“Tidak ada sejengkal tanah pun yang kami garap tanpa persetujuan dan proses ganti rugi. Kami bahkan menyimpan seluruh dokumen transaksi, foto penerima GRTT dan bukti pembayaran sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tambahnya.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Mantan Kades Ramang, Soldei BS jahan yang juga ikut mendampingi proses verifikasi pembebesan lahan.
Menanggapi munculnya pemberitaan di salah satu blog daring yang menyebut PT AGL melakukan perampasan lahan, pihak perusahaan menyayangkan penyebaran informasi yang tidak berimbang tersebut.
“Kami menduga ada upaya dari segelintir oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, dengan berita yang tidak berimbang tampa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga membuka ruang dialog dan penyelesaian jika ada masyarakat yang masih merasa memiliki klaim atas lahan yang sedang dikelola. “Kami tidak anti-kritik, tetapi segala klaim harus disertai bukti dan diselesaikan melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, PT AGL patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkomitmen untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami terbuka sudah sangat terbuka dan sesuai prosedur. Prinsip kami jelas transparansi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” pungkasnya. //001
![]()
