Jakarta – Penerimaan pajak sepanjang 2024 berhasil tumbuh 3,5% menjadi Rp 1.932,4 triliun. Namun, angka tersebut masih di bawah target yang ditetapkan dalam UU APBN 2024 sebesar Rp 1.988,8 triliun, sehingga terjadi shortfall sebesar Rp 56,48 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak sebagian besar bersifat transaksional, didorong oleh pajak penghasilan (PPh) dan transaksi masyarakat, seperti PPh 21, PPN, dan PPh nonmigas. (6/1/2025)
“PPh Pasal 21 tumbuh double digit karena aktivitas gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan ekonomi yang terus membaik,” ungkap Anggito dalam paparan capaian APBN 2024.
Penerimaan dari PPh Pasal 21 mencapai Rp 243,8 triliun atau tumbuh 21,1%. Sementara itu, PPN/PPnBM mencatat pertumbuhan sebesar 8,6% menjadi Rp 828,5 triliun, didorong oleh PPN Dalam Negeri yang melonjak hingga 32,8%.
“Pertumbuhan ini didukung konsumsi masyarakat yang kuat, terutama dari sektor makanan dan tembakau,” tambah Anggito.
Sebaliknya, penerimaan dari PPh Badan mengalami kontraksi cukup signifikan sebesar 18,1% menjadi Rp 335,8 triliun. Kontraksi ini disebabkan oleh penurunan profitabilitas sektor pertambangan, khususnya batu bara, nikel, dan kelapa sawit akibat volatilitas harga komoditas.
Pada kuartal I dan II-2024, penerimaan pajak dari sektor pertambangan bahkan anjlok hingga 58,5% dan 59,5%. Namun, sektor ini mulai menunjukkan pemulihan pada kuartal III dan IV dengan pertumbuhan positif.
Meskipun tidak mencapai target, Anggito tetap optimistis. “Kinerja penerimaan pajak menunjukkan perbaikan di tengah tantangan global. Konsumsi masyarakat yang kuat menjadi fondasi utama untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun mendatang,” tutupnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perpajakan guna menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi di 2025. (***)
![]()
