MAKASSAR – Sebuah tuduhan yang tidak seharusnya di lontarkan keluar dari sekelompok pihak yang mengatakan bahwa mereka berintelektual. Tuduhan tersebut di tujukan oleh sebuah pihak kepada BPC GMKI Makassar dalam forum Konperensi Cabang (Konpercab) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Makassar yang di terlaksana pada Sabtu, 30 maret 2026.
Tuduhan tersebut menuai protes karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Berdasarkan informasi yang di sampaikan, kericuhan tersebut bermula pada saat penutupan registrasi yang di anggap telah melanggar aturan sehingga menuai berbagai protes dari sekelompok peserta yang hadir.
Alasan di tutupnya registrasi karena panitia pelaksana menganggap telah melewati rundown/waktu yang di tetapkan oleh panitia pelaksana. Akan tetapi, terdapat sejumlah peserta mengaku bahwa saat mereka melakukan registrasi, telah melewati batas jangka waktu yang di tetapkan oleh panitia pelaksana.
Pernyataan tersebut menjadi landasan peserta yang hadir melakukan aksi protes karena di anggap panitia melakukan pemilahan dan terindikasi memiliki kepentingan di dalamnya.
Karena adanya beberapa peserta yang melakukan protes adalah pemuda Kristen yang merupakan bagian dari Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Makassar, sehingga hadir sebuah freaming bahwa BPC GMKI yang menjadi dalang kerusuhan tersebut.
Namun, tuduhan tersebut di bantah oleh BPC GMKI Makassar karena peserta yang melakukan aksi tersebut tidak mengatasnamakan BPC GMKI karena tidak menggunakan atribut GMKI, tetapi mereka hadir sebagai pemuda Kristen dengan di buktikan adanya undangan yang di tunjukkan kepada pihak panitia pelaksana.
Hal tersebut di anggap sebagai pencemaran identitas organisasi karena terindikasi menuduh, dan di ingin memperkeruhnya suasana.
Atas landasan tersebut, pihak BPC GMKI menuntu agar pihak yang melakukan tuduhan tersebut segera melakukan klarifikasi. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, maka pihak BPC GMKI Makassar akan menyeret persoalan tersebut pada prosedur hukum sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan adanya tindak pidana. //
![]()
