Makassar — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) masih belum jelas proses hukumnya meskipun sudah dilaporkan sejak Maret 2024. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan praktisi hukum karena terkesan mandek dan sengaja dibiarkan.

Praktisi hukum dari Sulawesi Selatan, Ahmad Ali, SH, mendesak Polda Sulawesi Selatan agar segera menuntaskan kasus ini dan menjadikannya prioritas penanganan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang kini dipimpin Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Menurutnya, penyelidikan telah berlangsung lama dan bukti yang cukup kuat sudah dikumpulkan, tinggal menunggu gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan penuh.

“Sampai sejauh ini kasus ini paling memungkinkan untuk diselesaikan karena proses penyelidikan sudah panjang dan bukti telah ada” ujar Ahmad Ali.

Penyidik telah menyita dua rekaman suara yang diduga sebagai bukti transaksi uang sejumlah Rp55 juta yang disebut sebagai tanda terima kasih oleh salah satu peserta CPNS kepada pihak tertentu di kampus UNM.

Dalam percakapan itu disebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk “pihak tertentu” melalui perantara, yang dinamai sebagai dekan untuk rektor. Nama pihak yang dimaksud tidak disebut secara jelas dalam rekaman sebelum beredar informasi diberbagai media.

Pada tahun 2024, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa mantan Rektor UNM yakni Prof Husain Syam dan Dekan FIK yakni Prof Hasmyati. Beberapa dosen dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) juga dimintai keterangannya. Informasi yang didapatkan bahwa pihak Polda telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dugaan Pungli CPNS tersebut, tetapi hingga kini belum ada informasi gelar perkara.

Pengamat antikorupsi (LAKSUS) yakni Muhammad Ansar pernah menyebut bahwa kasus ini terkesan lamban ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel, meskipun telah memenuhi dua alat bukti yakni rekaman dan saksi korban. Pengamat lainnya (Ikhsan) menilai lambatnya proses ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di sektor pendidikan.

Pihak UNM pun telah membantah melalui Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) yang menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan berpotensi menjadi fitnah yang merusak citra institusi. Pihak kampus juga menegaskan bahwa proses kelulusan CPNS berada di tangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian dan di luar kewenangan universitas.

Satu sisi pengamat pendidikan menilai bahwa proses penerimaan CPNS di lingkungan perguruan tinggi sebenarnya rentan terhadap praktik tidak objektif, khususnya pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahapan ini dinilai bersifat subjektif karena melibatkan proses wawancara dan microteaching yang membuka ruang terjadinya manipulasi penilaian oleh pihak internal kampus. Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum kampus dalam pengaturan nilai serta potensi praktik pungli dalam proses seleksi dengan menjanjikan kelulusan.

Kasus dugaan pungli dalam penerimaan CPNS di lingkungan UNM telah menjadi perhatian publik karena proses hukumnya yang dinilai lamban dan belum jelas hasilnya setelah hampir dua tahun berjalan.

“Sepertinya sudah budaya pungli turun temurun (bertahun-tahun) di Fakultas tersebut, karena sudah lama mi itu” ungkap salah satu Dosen senior yang meminta namanya tidak disebutkan. Dosen tersebut menjelaskan bahwa kasus Pungli bukan hanya pada penerimaan CPNS karena mahasiswa juga banyak keluhan mengalami Pungli. Misalnya pada ramah tamah dan wajib membeli buku agar mendapat nilai bagus pada mata kuliah tertentu.

“Akhir-akhir ini sudah berkurang keluhan mahasiswa, sejak Karta (Mantan Rektor UNM) dan Farida (PLT Rektor UNM) jadi rektor. Sekarang keluhannya mahasiswa di Fakultas Olahraga, ya sulit ki mendapatkan ruangan untuk kuliah” ujarnya

Sampai berita ini diturunkan, belum ada kelanjutan status Pungli CPNS UNM sehingga diperlukan kepastian hukum dari Polda Sulsel.