SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa tidak ada larangan atau penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur pada Senin 21 Juli 2025.

Camat HMU, Muslih, menjelaskan bahwa berdadarkan hasil pertemuan bersama unsur Forkopincam, termasuk kepala Desa dan Polsek Sungai Sampit tidak ditemukan adanya penolakan terhadap pendirian gereja.

“Tidak ada penolakan. Yang diminta oleh pihak desa adalah perlengkapan persyaratan sesuai aturan. Itu prosedur administrasi biasa,” Kata Muslih

Dirinya juga mengatakan bahwa di Desa Sumber Makmur saat ini sudah ada gereja yang berdiri dan aktif digunakan oleh jemaat. Oleh karena itu diaeminta untuk semua pihak melihat persoalan ini secara objektif dan tidak termakan asumsi liar.

Forkopincam akan terus mengawal dan menfasilitasi persoalan ini secara baik, kata Muslih.

“Kami sudah agendakan pertemuan bersama Wakil Bupati, pihak gereja dan pendeta besok di kantor camat untuk mencari jalan terbaik,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya pemerintahan desa belum bisa mengeluarkan izin pembangunan gereja karena menunggu dokumen pemenuhan sesuai aturan. Bukan karena adanya penolakan oleh Kepala Desa Sumber Makmur terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Nv//001

Loading